Setiap hari, kekayaan 50 orang terkaya Indonesia bertambah sekitar Rp 13 miliar. Di hari yang sama, rata-rata kenaikan upah seorang pekerja hanya Rp 2 ribu. Bukan per jam — per hari.
Angka ini bukan hasil perhitungan aktivis kiri atau proyeksi spekulatif. Ini temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, yang dirilis April 2026. Laporan yang sama juga mencatat bahwa kekayaan 50 orang terkaya Indonesia kini setara dengan kekayaan 55 juta orang biasa — dan total harta mereka, senilai Rp 4.651 triliun, sudah melampaui nilai APBN kita.
Di sinilah pertanyaan yang selama ini jarang kita tanyakan menjadi relevan: apakah ada batas etis bagi seseorang untuk terus menumpuk kekayaan? Seorang filsuf ekonomi dari Utrecht University, Belanda, bernama Ingrid Robeyns, sudah menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Dan jawabannya punya implikasi serius bagi Indonesia.
Apa Itu Limitarianism — dan Mengapa Kita Harus Peduli
Ingrid Robeyns mencetuskan sebuah konsep yang ia sebut limitarianism — secara sederhana, keyakinan bahwa ada batas moral terhadap seberapa banyak kekayaan yang boleh dimiliki oleh satu individu. Bukan karena orang kaya itu jahat. Tetapi karena kekayaan yang melampaui batas tertentu tidak lagi bermakna bagi pemiliknya, sementara di sisi lain menciptakan kerusakan nyata bagi orang lain dan bagi sistem demokrasi itu sendiri.
Dalam bukunya Limitarianism: The Case Against Extreme Wealth (2024), Robeyns membedakan tiga ambang batas yang berbeda. Pertama, riches line: titik di mana tambahan kekayaan tidak lagi meningkatkan kualitas hidup seseorang secara signifikan. Kedua, ethical limit: batas moral personal, di mana seseorang secara sukarela memilih untuk tidak melampaui jumlah tertentu. Ketiga, political limit: batas yang seharusnya menjadi target kebijakan negara dalam merancang sistem pajak dan distribusi kekayaan.
Robeyns mengusulkan bahwa dalam konteks negara-negara Eropa Barat, political limit bisa berada di angka 10 juta euro, sementara ethical limit ada di sekitar 1 juta euro. Angka ini tentu tidak identik untuk semua konteks — tetapi prinsipnya universal: ada titik di mana akumulasi kekayaan berhenti menjadi hak personal dan mulai menjadi masalah kolektif.
Argumen Robeyns tidak berdiri di ruang hampa. Ekonom Thomas Piketty, dalam bukunya Capital in the Twenty-First Century, sudah menunjukkan secara empiris bahwa tingkat pengembalian modal (r) secara historis selalu melampaui pertumbuhan ekonomi (g). Artinya, struktur kapitalisme modern memang cenderung memperkaya yang sudah kaya — bukan karena mereka lebih rajin, tetapi karena sistem bekerja seperti itu.
Kondisi Indonesia: Ketika Data Berbicara Lebih Keras dari Narasi
Jika kita menerapkan lensa limitarianism ke Indonesia, gambarnya sangat tidak nyaman.
Menurut World Inequality Report 2026, 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 59 persen total kekayaan nasional, sementara 1 persen teratas menguasai 20 persen. Laporan Oxfam sebelumnya bahkan mencatat bahwa 1 persen orang terkaya Indonesia menguasai lebih dari 50 persen kekayaan nasional. Indeks Gini Indonesia berada di kisaran 0,388-0,4, mengonfirmasi distribusi pendapatan yang masih sangat tidak merata.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecepatan akumulasinya. Dalam periode 2019-2026, kekayaan 50 orang terkaya meningkat hampir dua kali lipat — dari Rp 2.508 triliun menjadi Rp 4.651 triliun. Dan sebagian besar kekayaan itu, sekitar 57,8 persen, bersumber dari sektor ekstraktif: batu bara, sawit, dan nikel. Bukan dari inovasi teknologi atau produktivitas yang mengalir ke banyak pihak, tetapi dari penguasaan sumber daya alam yang sebenarnya milik kita bersama.
Profesor ilmu politik Jeffrey Winters dari Northwestern University, yang sudah lama meneliti oligarki Indonesia, pernah menyatakan bahwa ketidaksetaraan material yang ekstrem menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrem pula. Dalam kalimatnya yang lebih spesifik: kekayaan 40 orang terkaya Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari satu juta kali lipat rata-rata pendapatan penduduk — angka yang jauh melampaui Amerika Serikat yang "hanya" sekitar 20.000 kali lipat (Media Indonesia, Agustus 2025). CELIOS, dalam laporan 2026-nya, juga memperkirakan bahwa tanpa perubahan struktural, pada 2050 kekayaan 50 orang terkaya Indonesia akan setara dengan kekayaan 111 juta penduduk.
Kekayaan Ekstrem dan Ancaman terhadap Demokrasi
Inilah yang menurut Robeyns paling berbahaya, dan yang paling relevan untuk Indonesia.
Limitarianism bukan semata soal keadilan distribusi. Robeyns menekankan bahwa kekayaan ekstrem secara sistematis merusak demokrasi. Ketika satu individu atau kelompok kecil memiliki sumber daya finansial yang jauh melampaui yang lain, mereka tidak hanya lebih kaya — mereka memiliki akses yang tidak proporsional terhadap keputusan politik, media, dan regulasi. Demokrasi, dalam teorinya, bekerja dengan prinsip satu orang satu suara. Tetapi dalam praktiknya, uang bisa membeli pengaruh yang jauh melebihi satu suara.
Di Indonesia, pola ini terlihat nyata. Biaya politik yang sangat tinggi — untuk pemilu legislatif, pilkada, hingga pilpres — secara efektif menyaring siapa yang bisa masuk ke arena kekuasaan. CELIOS mencatat keterlibatan elite ekonomi yang semakin dalam ke dalam struktur pemerintahan dan partai politik. Representasi politik pun semakin didominasi kelompok dengan kekuatan finansial besar, bukan berdasarkan kapasitas atau kualitas representasinya.
Pakar hukum Bivitri Susanti bahkan menyebut kondisi ini bukan lagi sekadar ketimpangan, melainkan "sistem yang secara struktural memiskinkan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada elite" (tirto.id, April 2026). Di sinilah limitarianism menjadi lebih dari sekadar teori ekonomi — ia menjadi argumen tentang siapa yang sesungguhnya memegang kedaulatan dalam sebuah negara demokrasi.
Kritik terhadap Limitarianism — Karena Adil Berarti Mendengar Semua Sisi
Seperti setiap teori besar, limitarianism juga mendapat kritik yang perlu kita pertimbangkan.
Kritik pertama dan paling umum: siapa yang berhak menentukan batas? Robeyns sendiri mengakui bahwa angka yang ia usulkan — 10 juta euro sebagai political limit — adalah perkiraan yang kontekstual dan harus didebatkan secara demokratis, bukan ditetapkan sepihak oleh filsuf atau teknokrat.
Kritik kedua datang dari perspektif libertarian: membatasi kekayaan seseorang dianggap melanggar kebebasan individu. Jika seseorang menghasilkan kekayaan secara legal, mengapa negara berhak membatasinya? Robeyns menjawab dengan balik bertanya: seberapa "legal" dan "murni usaha sendiri" sesungguhnya kekayaan ekstrem itu? Ia menyebut bahwa hampir semua kekayaan besar bergantung pada infrastruktur publik, tenaga kerja orang banyak, regulasi yang menguntungkan, dan — dalam kasus Indonesia — izin atas sumber daya alam yang secara konstitusional milik negara.
Kritik ketiga bersifat pragmatis: akankah pembatasan kekayaan justru mengurangi investasi dan pertumbuhan ekonomi? Ini pertanyaan empiris yang memang belum terjawab tuntas, karena belum ada negara yang benar-benar menerapkan political limit seperti yang diusulkan Robeyns. Namun kajian dari Springer (2022) menunjukkan bahwa dari sudut teori keadilan parsial, limitarianism perlu dikombinasikan dengan instrumen redistribusi lain agar tidak menimbulkan dampak disinsentif yang berlebihan.
Apa yang Bisa Kita Lakukan — Tiga Langkah Konkret
Limitarianism bukan utopia yang menuntut revolusi total. Robeyns menawarkan tiga jenis aksi yang bisa berjalan paralel: struktural, fiskal, dan etis.
Dari sisi fiskal, CELIOS sudah menghitung bahwa penerapan pajak kekayaan sebesar 2 persen terhadap 50 orang terkaya Indonesia berpotensi menghasilkan Rp 93 triliun. Jika diperluas ke seluruh kelompok superkaya dengan aset di atas Rp 84 miliar, potensinya mencapai Rp 142,2 triliun per tahun — hampir 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja Indonesia. Dana sebesar itu cukup untuk mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam dua tahun.
Dari sisi struktural, ini berarti reformasi tata kelola sumber daya alam agar hasilnya lebih adil bagi daerah dan pekerja, transparansi konflik kepentingan pejabat, penguatan kelembagaan antikorupsi, dan memperketat regulasi pintu putar (revolving door) antara kekuasaan bisnis dan politik.
Dari sisi etis — dan ini yang paling personal — limitarianism mengajak kita masing-masing untuk mempertanyakan narasi yang kita terima begitu saja: bahwa kekayaan tanpa batas adalah hak, bahwa orang kaya selalu pantas atas kekayaannya, dan bahwa ketimpangan adalah konsekuensi alami kerja keras. CELIOS dengan tepat menulis dalam laporannya: "Ketimpangan bukanlah fenomena yang terjadi secara alami, melainkan terakumulasi secara sistematis dan direproduksi lintas generasi."

Batas Bukan Penghinaan — Ini Tentang Masa Depan Kita Bersama
Robeyns tidak sedang berargumen bahwa orang kaya adalah penjahat. Ia berargumen bahwa sistem yang membiarkan kekayaan terakumulasi tanpa batas — sambil membiarkan puluhan juta orang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar — adalah sistem yang secara moral cacat.
Dalam konteks Indonesia, ini bukan soal iri. Ini soal logika: jika seorang pekerja membutuhkan 2,8 abad untuk menyamai kekayaan rata-rata triliuner teratas (data CELIOS), maka narasi meritokrasi yang selama ini kita percaya perlu diuji lebih serius. Kerja keras saja tidak cukup ketika struktur sistemnya timpang sejak awal.
Yang menarik dari limitarianism adalah ia tidak mengingkari bahwa orang boleh sukses dan kaya. Ia hanya mengatakan: ada titik di mana kelebihan itu bukan lagi soal kebutuhan atau kelayakan — melainkan soal kekuasaan. Dan kekuasaan tanpa batas, dalam sistem demokrasi mana pun, adalah ancaman bagi semua orang.
Termasuk mereka yang hari ini masih merasa aman karena berada di tengah, bukan di bawah.
Ingat: Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang boleh memilih. Ia tentang siapa yang sesungguhnya punya suara.
Referensi & Resources:
- CELIOS. (2026). Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki. https://celios.co.id/wp-content/uploads/2026/04/CELIOS_Ketimpangan-Ekonomi-Indonesia-2026-.pdf
- Robeyns, I. (2024). Limitarianism: The Case Against Extreme Wealth. Penguin Random House. https://www.penguinrandomhouse.com/books/734828/limitarianism-by-ingrid-robeyns/
- Robeyns, I. (2022). Why Limitarianism? Journal of Political Philosophy. Wiley Online Library. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/jopp.12275
- World Inequality Report 2026. Analisis ketimpangan Indonesia. Republika Online. https://ekonomi.republika.co.id/berita/t74yv2490/analisis-world-inequality-report-oligarki-dan-ekonomi-lemah-bikin-ketimpangan-indonesia-terus-awet
- Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press. Tersedia dalam terjemahan Gramedia.
- Utrecht University. (2025). What is Limitarianism? Professor Ingrid Robeyns explains. https://www.uu.nl/en/in-the-media/what-is-limitarianism-professor-ingrid-robeyns-explains
- Human Act. (2025). The Ethics of Limitarianism: Exploring Ingrid Robeyns' Philosophy. https://humanact.org/the-ethics-of-limitarianism-exploring-ingrid-robeyns-philosophy/
