News Update
Pasar Modal

AMMN: Perkara M. Teguh Pamuji Terjadi Sebelum Diangkat Komisaris

AMMN menyatakan perkara M. Teguh Pamuji terkait periode sebelum pengangkatannya sebagai komisaris dan tidak berhubungan dengan perseroan.

Memuat gambar...
AMMN: Perkara M. Teguh Pamuji Terjadi Sebelum Diangkat Komisaris

Foto: Christina Morillo / Pexels

PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia 2 Oktober 2026 terkait pemberitaan 29 September mengenai M. Teguh Pamuji, komisaris perseroan yang menjadi tersangka kelima perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020.

AMMN menyebut proses hukum itu berkaitan dengan masa sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai komisaris pada 2021. Perseroan menegaskan perkara tersebut tidak berhubungan dengan AMMN, kegiatan usaha, maupun operasional perusahaan.

Perkara itu merujuk kasus yang menurut pemberitaan menimbulkan kerugian negara Rp401.653.737.469,69. M. Teguh Pamuji disebut pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013-2017.

Hingga 2 Oktober 2026, AMMN menyatakan tidak memiliki informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham. Klarifikasi ini menegaskan posisi AMMN atas pemberitaan tersebut.

Sumber: Keterbukaan Informasi BEI

EmitenAMMN

Berita lainnya