ANTM Luruskan Isu 109 Ton Emas: Bukan Palsu, Merek Diduga Dipasang Ilegal
ANTM menegaskan isu 109 ton emas yang kembali beredar adalah narasi lama; emasnya asli, sedangkan perkara menyangkut dugaan penggunaan merek Antam secara ilegal.

Foto: Aurelijus U. / Pexels
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada Sabtu (3/10/2026) meluruskan narasi 109 ton emas yang kembali disebut palsu. Sekretaris Perusahaan Wisnu Danandi Haryanto menyebut isu itu berasal dari pemberitaan 2024 dan beredar ulang tanpa konteks.
Kejaksaan Agung pada 2024 menyatakan emas dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas periode 2010-2021 tersebut asli. Persoalannya ialah dugaan pelekatan merek Antam secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain, bukan pemalsuan emas.
Dalam perkara itu, enam mantan General Manager Antam ditetapkan sebagai tersangka. Emas yang dipersoalkan disebut beredar bersamaan dengan produk resmi Antam, sehingga narasi “emas palsu” dinilai tidak menggambarkan duduk perkara.
Antam meminta masyarakat memeriksa kemasan, identitas, dan kode keamanan melalui CertiEye atau Butik Emas Logam Mulia. Klarifikasi ini ditujukan mencegah persepsi keliru dan menjaga kepercayaan pasar terhadap emas Antam dari kanal resmi.





