BEI Buka Perdagangan Saham Mulai Rp1 pada 28 September 2026
BEI menghapus batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026, dengan masa transisi ARB dan risiko volatilitas lebih tinggi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham Rp50 sehingga saham di pasar reguler dapat diperdagangkan mulai Rp1 per lembar. Perubahan ini berlaku pada 28 September 2026 bersamaan dengan penyempurnaan skema full call auction untuk Papan Pemantauan Khusus.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, ARB 15% tetap berlaku untuk saham di atas Rp10. Untuk saham berharga Rp1-Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan Rp1. ARB simetris penuh mulai berlaku 1 Januari 2027, sesuai rentang harga baru.
Analis menilai aturan ini membuka ruang pembentukan harga dan akses transaksi yang lebih transparan, tetapi tidak otomatis meningkatkan likuiditas.
Rentang gerak harian yang lebih lebar juga berisiko mempertinggi volatilitas saham murah dengan likuiditas terbatas dan fundamental rentan. Investor perlu mencermati antrean jual-beli serta kondisi fundamental emiten.





