BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
BPJPH menyatakan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis tersedia bagi UMKM menjelang penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Foto: Pavel Danilyuk / Pexels
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan sertifikasi halal gratis tersedia bagi UMKM menjelang penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober.
Pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi lewat sistem SiHalal. Kebijakan ini memberi jalur tanpa biaya bagi UMKM yang mengurus sertifikat menjelang tenggat kebijakan tersebut.
Haikal menyebut Wajib Halal sebagai pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, implementasi dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan; BPJPH juga menyatakan tidak ada rencana sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah masih menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil serta produk bahan baku dan barang gunaan. Bagi pasar, kuota gratis dapat mengurangi beban biaya sertifikasi bagi UMKM penerima, sementara aturan rinci masih disiapkan.
Sumber: Antara





