DJP Kelola Restitusi Saat Defisit APBN 2026 Diproyeksi 2,85% PDB
DJP mengatur pencairan restitusi di tengah proyeksi shortfall pajak Rp46,9 triliun dan defisit APBN 2026 sebesar 2,85% PDB.

Foto: MART PRODUCTION / Pexels
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pencairan restitusi agar penerimaan pajak 2026 tidak makin tertekan. Outlook hingga akhir tahun menempatkan penerimaan di Rp2.310,8 triliun, setara 98% target APBN Rp2.357,7 triliun. Kebijakan itu disampaikan pada Kamis (15/10/2026).
Kekurangan penerimaan diperkirakan Rp46,9 triliun. Dengan proyeksi itu, defisit APBN berpotensi mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% PDB, melampaui target Rp689,1 triliun atau 2,68% PDB.
DJP menyebut restitusi tetap diproses sesuai aturan dan hak wajib pajak dipenuhi. Pengelolaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan penerimaan dan belanja. Pelonggaran diprioritaskan bagi UMKM, usaha padat karya, dan kegiatan yang mendorong ekspor.
Dalam tiga bulan terakhir 2026, DJP memantau penerimaan dan merekonsiliasikannya dengan pengeluaran APBN setiap pekan. Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Bea dan Cukai, serta unit terkait belanja dan pembiayaan negara. Bagi pasar, proyeksi defisit di atas target menyoroti risiko fiskal; artikel tidak melaporkan reaksi harga aset.





