KRAS Terima Rp130,74 Miliar dari Pemanfaatan Lahan Cabot Indonesia
Krakatau Steel menerima kompensasi tunai Rp130,74 miliar dari PT Cabot Indonesia atas pemanfaatan lahan sekitar 60.000 meter persegi.

Foto: Mahidul Islam Nakib / Pexels
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menerima kompensasi tunai Rp130,74 miliar dari PT Cabot Indonesia atas kerja sama pendayagunaan lahan sekitar 60.000 meter persegi. Transaksi itu diungkap pada 5 Oktober 2026.
Skemanya menggunakan rekomendasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Nomor 15/Cilegon milik PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), anak usaha KRAS dengan kepemilikan 99,99%. Rachman Hidayat menandatangani keterbukaan informasi kepada publik pada 5 Oktober 2026.
Krakatau Steel menyatakan kerja sama ini ditujukan untuk memenuhi kewajiban restrukturisasi sesuai perjanjian kredit sekaligus menyediakan pendanaan bagi operasional perseroan. Transaksi itu juga disebut mengurangi kewajiban terkait restrukturisasi.
Bagi pasar, transaksi ini menambah penerimaan kas KRAS dan membantu pemenuhan komitmen kreditnya. Namun, keterangan yang tersedia tidak mencantumkan perubahan harga saham atau reaksi investor setelah pengumuman.
Sumber: SMM (metal.com)





