Pengusaha Minta Outsourcing Tetap Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
Pelaku usaha sektor perhubungan hingga tambang meminta aturan outsourcing tetap fleksibel untuk menghadapi lonjakan permintaan dan menjaga biaya operasional.

Foto: Tahir Xəlfəquliyev / Pexels
Sejumlah pelaku usaha pada Rabu (30/9) meminta aturan alih daya dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap fleksibel. Perwakilan sektor perhubungan hingga tambang menilai outsourcing diperlukan saat permintaan melonjak dan untuk menekan biaya operasional.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan regulasi perlu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kapasitas perusahaan. Apindo mengkhawatirkan aturan yang terlalu berat dapat membuat perusahaan menahan ekspansi dan perekrutan.
Apindo mengusulkan alih daya difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja, sementara jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur Menteri Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hak pekerja tetap diminta mendapat kepastian.
RUU ini sedang dibahas DPR dan pemerintah sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Bagi pasar, kepastian aturan outsourcing menjadi faktor yang dapat memengaruhi keputusan investasi dan struktur biaya tenaga kerja, meski belum menjadi kebijakan final.
Sumber: Antara





