PPh 22 0,5% Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen
idEA menyebut PPh 22 sebesar 0,5 persen dipotong dari transaksi penjual, bukan dibebankan langsung kepada konsumen.

Foto: RDNE Stock project / Pexels
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar tidak membebani konsumen secara langsung. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.
Pajak ditetapkan 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang memenuhi batas omzet. Pemotongan dilakukan dari transaksi penjual; omzet untuk menentukan kewajiban pajak dapat berasal dari berbagai kanal, termasuk beberapa platform, media sosial, toko fisik, dan bazar.
Budi menyebut harga barang tetap ditentukan penjual, sehingga dampak tidak langsung bisa muncul bila pedagang menaikkan harga untuk menutup pajak. Pengaruh terhadap harga belum terukur.
Dampak kebijakan diperkirakan baru terlihat setelah tiga pekan hingga satu bulan. idEA dan penyelenggara lokapasar menyesuaikan sistem, dengan evaluasi menjelang pelaporan pertama pada November 2026 di Indonesia.
Sumber: Antara





