Prancis Usulkan Pajak 31,4% untuk Konversi Kripto ke Stablecoin
Komite keuangan parlemen Prancis menyetujui usulan pajak atas konversi kripto tertentu ke stablecoin mulai 2027; rancangan itu belum menjadi undang-undang.

Foto: Eyden Lascombes dhotel / Pexels
Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis menyetujui pada 7 Oktober usulan Nicolas Sansu untuk mengenakan pajak atas keuntungan dari konversi kripto ke stablecoin tertentu. Aturan itu diusulkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Cakupannya adalah token uang elektronik yang masuk dalam kerangka MiCA Uni Eropa. Jika disahkan, konversi tersebut akan diperlakukan sebagai transaksi kena pajak; tarif 31,4% merujuk pada pajak tetap atas keuntungan kripto yang berlaku di Prancis, bukan tarif baru khusus stablecoin.
Usulan ini belum menjadi undang-undang dan masih memerlukan persetujuan parlemen. Komite keuangan juga menolak bagian pendapatan dalam rancangan anggaran, sehingga amendemen kripto perlu diajukan kembali dalam pembahasan Majelis Nasional.
Francois Volpoet, CEO Chainalysis untuk Prancis, memperingatkan kebijakan itu dapat mendorong pedagang beralih ke stablecoin di luar aturan Uni Eropa atau kanal luar negeri yang kurang transparan. Pergeseran tersebut berpotensi mengurangi aktivitas pada jalur yang lebih mudah dipantau regulator.





