RUU Perkoperasian Siapkan Otoritas Pengawas di Luar OJK
Pemerintah menyiapkan otoritas pengawas koperasi dan skema perlindungan simpanan melalui RUU Perkoperasian yang ditargetkan rampung tahun ini.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah menyiapkan otoritas pengawas koperasi melalui RUU Perkoperasian yang dibahas bersama DPR RI. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Otoritas tersebut akan berdiri terpisah dari OJK. Pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan simpanan anggota koperasi simpan pinjam melalui LPS setelah Ferry bertemu Ketua LPS Anggito Abimanyu. Simpanan koperasi selama ini belum mendapat perlindungan seperti simpanan perbankan.
Ferry menargetkan RUU itu disahkan tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Ia menilai regulasi tersebut tidak lagi memadai sebagai landasan pengembangan koperasi di Indonesia.
Pengawasan dan perlindungan simpanan diarahkan untuk meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan. Bagi pasar, berita ini belum menyebut emiten IDX atau aset kripto, sehingga tidak memuat dampak langsung pada harga instrumen tersebut.
Sumber: Antara





