Suahasil Nazara Pangkas 30% Anggaran Perjalanan, Jaga Defisit di Bawah 3%
Kementerian Keuangan memerintahkan pemangkasan 30% sisa anggaran perjalanan dan pembekuan belanja non-esensial untuk menjaga defisit 2026 di bawah 3% PDB.

Foto: Defrino Maasy / Pexels
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan kementerian dan lembaga memangkas 30% sisa anggaran perjalanan dinas serta membekukan belanja non-esensial hingga akhir tahun. Arahan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatanganinya.
Langkah ini ditujukan menjaga defisit APBN 2026 di bawah batas legal 3% PDB. Proyeksi pemerintah kini 2,85% PDB, di atas target awal 2,68%. Kementerian dan lembaga wajib menyetor usulan pemangkasan paling lambat 16 Oktober.
Surat itu juga meminta aparatur memprioritaskan rapat daring serta menghentikan pengadaan kendaraan baru, pembangunan, dan renovasi rumah maupun gedung dinas. Usulan tidak boleh mengganggu layanan publik, sementara belanja tetap diarahkan ke prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Investor makin mencemaskan keberlanjutan fiskal Indonesia, sementara kenaikan harga energi global berpotensi menambah beban subsidi pada kuartal IV. Pengetatan memberi sinyal disiplin anggaran, tetapi laporan tidak menyebut pergerakan indeks saham, rupiah, atau aset tertentu.





