Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Pendampingan
BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026, dengan waktu dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum siap.

BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia menyebut kebijakan ini melindungi masyarakat dan memberi kepastian usaha terukur.
Haikal meminta kesiapan usaha dinilai berdasarkan data resmi. Pemerintah memberi ruang, waktu, dan pendampingan bagi yang belum siap; masa tambahan, katanya, dapat diberikan satu atau dua tahun. Ia menegaskan penerapan tidak bersifat represif.
Ia juga menegaskan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping. Usaha yang siap dapat memenuhi kewajiban, sementara yang belum siap akan dibantu. Pelaku usaha yang tidak menghendaki label halal tidak perlu khawatir, tetapi klaim halal tetap harus mengikuti ketentuan.
Bagi dunia usaha, jadwal 18 Oktober dan pendampingan menjadi konteks kepatuhan. Berita ini tidak merinci efek terhadap saham, indeks, rupiah, atau kripto, sehingga dampak pasar langsung belum dapat ditarik dari informasi tersebut.
Sumber: Antara





