Hasbi Ash-Shiddieqy - Ulama yang Menantang Fikih Beku

Ia bilang fikih Islam di Indonesia diperlakukan seperti barang antik — dan ia menghabiskan hidupnya membuktikan sebaliknya.

#filsafat #islam #fikih #sejarahislam #ulamaindonesia

Kreator Moco
8 menit baca
Memuat gambar...
Hasbi Ash-Shiddieqy - Ulama yang Menantang Fikih Beku

Tahun 1940, seorang ulama muda dari Aceh menerbitkan sebuah artikel pendek yang, tanpa banyak yang sadar, akan mengubah cara jutaan Muslim Indonesia memaknai hukum agama mereka. Judulnya sederhana: "Memoedahkan Pengertian Islam." Isinya jauh dari sederhana.

Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy — nama lengkap yang kemudian disingkat khalayak menjadi "Hasbi" — menulis dengan nada yang tegas: fikih Islam di Indonesia tidak punya arah yang jelas. Ulama-ulama hanya mengikuti pendapat mazhab lama secara membabi buta, tanpa bertanya apakah hukum-hukum itu masih relevan bagi masyarakat Nusantara yang hidup di abad ke-20. Hasbi menyatakan pentingnya pengambilan ketetapan fikih dari hasil ijtihad yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia — agar fikih tidak diperlakukan selayaknya barang asing sekaligus antik.

Kritik itu bukan sekadar retorika. Ia adalah awal dari sebuah proyek intelektual selama tiga dekade, yang hari ini dikenal dengan nama: Fikih Indonesia.

Dari Pesantren Aceh ke Panggung Internasional

Hasbi Ash-Shiddieqy lahir di Lhoksumawe, Aceh Utara, pada 10 Maret 1904. Ayahnya, Teuku Kadi Sri Maharaja Mangkubumi Husein bin Mas'ud, adalah seorang ulama yang memiliki lembaga pendidikan di Aceh. Ibunya pun dari keluarga ulama. Hasbi tumbuh di lingkungan yang penuh dengan kitab kuning dan diskusi fikih — sejak usia delapan tahun ia sudah khatam Al-Qur'an.

Tapi yang membedakan Hasbi dari ulama sezamannya bukan latar pesantrennya — melainkan siapa yang ia temui setelah itu. Salah satu ulama yang mempunyai jasa besar terhadap pemikiran Hasbi adalah Syekh Al-Kalali, seorang ulama asal Sudan yang telah memperkenalkannya terhadap pemikiran-pemikiran Ibnu Taymiyah, Al-Afghani, dan Muhammad Abduh. Tiga nama itu adalah tiga pilar pembaruan pemikiran Islam abad modern. Melalui Al-Kalali, Hasbi bersentuhan dengan tradisi intelektual yang mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap sudah selesai.

Hasbi kemudian juga berguru kepada Syekh Surkati, ulama Sudan pendiri Al-Irsyad di Indonesia — sebuah organisasi yang waktu itu dikenal progresif dan reformis. Dari dua guru inilah Hasbi mendapat amunisi intelektual untuk gagasannya yang paling ambisius.

Pemikiran-pemikirannya diakui di dunia internasional, dibuktikan melalui penyampaian makalahnya di Lahore, Pakistan, pada 1958, dalam tajuk International Islamic Colloquium. Seorang ulama dari pesantren Aceh, berbicara di forum internasional, membawa gagasan tentang hukum Islam yang membumi di tanah Nusantara. Itu bukan hal kecil.

PDF page 1

Masalah yang Ia Lihat: Fikih Sebagai "Barang Antik"

Untuk memahami mengapa gagasan Hasbi penting, kita perlu memahami lanskap hukum Islam di Indonesia pada era itu.

Sebelum Hasbi, fikih Indonesia didominasi oleh taqlid ketat — adopsi buta atas penafsiran dari mazhab-mazhab di Hijaz, Mesir, dan India. Ajaran-ajaran dari luar itu sering kali tidak relevan dengan konteks budaya Indonesia, sehingga menciptakan gesekan antara fikih Islam dan hukum adat lokal.

Bayangkan situasinya: seorang petani di Jawa bertanya kepada ulama tentang zakat hasil panen. Si ulama membuka kitab fikih klasik yang ditulis di Mesir berabad silam, dan menjawab berdasarkan teks itu — meski kondisi pertanian, sistem kepemilikan tanah, dan konteks sosial di Jawa jauh berbeda dengan kondisi saat teks itu ditulis.

Hasbi berpandangan bahwa Muslim harus mampu membedakan antara syariat yang langsung dari Allah SWT, dan fikih yang merupakan penafsiran syariat oleh para ulama mujtahid. Selama ini ada kesan bahwa Muslim Indonesia cenderung menganggap fikih sebagai yurisprudensi syariat yang harus diterapkan secara mutlak.

Ini bukan persoalan sepele. Ketika fikih dianggap sama sakralnya dengan Al-Qur'an dan Hadis, tidak ada ruang untuk pertanyaan, apalagi pembaruan. Akibatnya, hukum Islam stagnan di tengah masyarakat yang berubah.

Dengan dilatarbelakangi penilaian kritis dari Soekarno bahwa pemikiran hukum Islam kurang memiliki respons atas permasalahan sosial kemasyarakatan, gagasan fikih Indonesia yang digagas Hasbi bermaksud merumuskan ketetapan fikih dari hasil ijtihad yang lebih cocok dengan kebutuhan masyarakat Indonesia — agar fikih tidak menjadi barang asing dan diperlakukan sebagai barang antik.

Solusinya: Ijtihad, Maslahah, dan 'Urf

PDF page 2

Hasbi tidak menolak mazhab. Ia bukan orang yang membuang kitab kuning ke tong sampah lalu menggantinya dengan hukum buatan sendiri. Pendekatannya lebih halus dan lebih solid dari itu.

Hasbi menawarkan metode muqaranah (komparatif) yang diterapkan tidak hanya di antara mazhab-mazhab Islam, tetapi juga antara mazhab dan perundang-undangan modern. Artinya, ia mengajak para ulama untuk membandingkan berbagai pendapat, lalu memilih yang paling relevan dan maslahat bagi masyarakat Indonesia.

Dua prinsip menjadi landasannya:

  • Maslahah mursalah — kemaslahatan publik sebagai pertimbangan hukum. Sebuah hukum yang secara teknis bisa dibenarkan secara fiqhiyyah, tapi nyata-nyata merugikan masyarakat luas, perlu ditinjau ulang.
  • 'Urf — adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat bisa dan seharusnya diintegrasikan ke dalam bangunan hukum Islam di Indonesia.

Hasbi juga menawarkan gagasan ijtihad jama'i — ijtihad kolektif — dengan melibatkan berbagai ilmuwan Muslim, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih mendekati kebenaran dan lebih sesuai dengan tuntutan situasi serta kesejahteraan masyarakat.

Contoh konkretnya bisa dilihat dari pandangan Hasbi tentang zakat. Hasbi berpendapat bahwa mesin-mesin produksi di pabrik besar wajib dizakati — pandangan yang mengacu pada Abu Hanifah dan berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Pandangan ini relevan dengan konteks pembangunan negara yang membutuhkan banyak modal. Hasbi juga berpendapat bahwa zakat seharusnya dikelola pemerintah, sebab zakat sepaket dengan pengembangan kemakmuran masyarakat.

Itu adalah contoh ijtihad yang hidup — bukan sekadar membaca ulang teks lama, tetapi membaca realitas masyarakat dan menjawabnya dengan prinsip Islam yang substantif.

73 Buku, 30 Jilid Tafsir, Satu Visi

Hasbi bukan hanya teoritis. Ia menulis tanpa henti.

PDF page 3

Karya tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman — menurut catatan, buku yang ditulisnya berjumlah 73 judul dalam 142 jilid. Ini angka yang luar biasa bagi seorang ulama yang sepanjang hidupnya juga mengajar, memimpin fakultas, dan aktif dalam dunia politik.

Karya paling monumental Hasbi adalah Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nur. Tafsir ini mulai ditulis pada tahun 1952 hingga selesai pada 1961. Penyelesaiannya bersamaan dengan kesibukan Hasbi mengajar, memimpin fakultas, menjadi anggota Konstituante, dan berbagai kegiatan lainnya.

Tafsir An-Nur diterbitkan pertama kali oleh penerbit Bulan Bintang Jakarta pada 1961 dengan jumlah 30 jilid — setiap jilidnya berisi 1 juz Al-Qur'an. Motivasinya jelas dan mulia: memberikan tafsir lengkap berbahasa Indonesia yang mudah dipahami oleh umat yang tidak fasih membaca bahasa Arab.

Hasbi mencoba menjawab permasalahan-permasalahan sosial dalam bentuk kitab tafsir, menerangkan sepenggal-sepenggal ayat Al-Qur'an dengan menulisnya menggunakan huruf Latin — dimaksudkan agar orang-orang yang tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan huruf Arab tetap dapat memahami kandungannya.

Ini pendekatan yang pada zamannya cukup kontroversial. Tapi Hasbi tidak menulis untuk para kiai saja — ia menulis untuk umat yang lebih luas.

Warisan yang Masih Relevan Hari Ini

Pemikiran Hasbi mengandung dimensi epistemologis yang penting: ia menegaskan bahwa fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap nash, sehingga bersifat relatif dan terbuka untuk dikritik serta diperbarui. Kesadaran ini menempatkan hukum Islam sebagai sistem yang dinamis, bukan absolut dalam bentuk penafsirannya. Perbedaan pendapat tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai keniscayaan ilmiah.

Di era ketika debat tentang "Islam kaffah" vs "Islam moderat" masih memenuhi ruang publik kita, gagasan Hasbi terasa segar dan relevan. Ia tidak mengatakan fikih boleh diabaikan. Ia juga tidak mengatakan semua pendapat ulama klasik salah. Yang ia katakan adalah: fikih adalah produk ijtihad manusia, bukan wahyu, dan karenanya bisa — bahkan harus — terus diperbarui sesuai zaman dan tempat.

PDF page 4

Penelitian terkini menunjukkan bahwa pendekatan fikih Indonesia versi Hasbi memperkuat moderasi beragama dengan mengintegrasikan prinsip universal Islam bersama tradisi lokal, dan konsisten dengan regulasi nasional yang mendorong persatuan dalam keberagaman serta kohesi sosial di Indonesia.

Hasbi wafat pada 9 Desember 1975 di Jakarta, dalam persiapan menunaikan ibadah haji. Jenazahnya dilepas dengan kata sambutan dari Prof. Dr. Hamka — rekan seperjuangan dan sesama raksasa intelektual Islam Indonesia. Ia dimakamkan di pemakaman keluarga IAIN Ciputat, berdampingan dengan ulama-ulama lain yang juga mendedikasikan hidup mereka pada ilmu.

Apa yang Bisa Kita Pelajari Darinya

Hasbi Ash-Shiddieqy mengajarkan kita sesutu yang lebih dari sekadar teori hukum. Ia mengajarkan keberanian intelektual — keberanian untuk bertanya bahkan kepada tradisi yang sudah mapan, selama pertanyaan itu dilakukan dengan ilmu dan niat yang jujur.

Di tengah masyarakat yang sering kali bingung antara mempertahankan "kemurnian" dan membuka diri pada relevansi, Hasbi menawarkan jalan tengah yang substansial: kembali ke prinsip, bukan ke teks secara harafiah. Kembali ke tujuan syariat — kemaslahatan manusia — bukan ke bentuk lahiriah yang mungkin sudah tidak kontekstual.

Pertanyaan yang ia ajukan pada 1940 itu masih menggantung: sudahkah kita memperlakukan fikih sebagai ilmu yang hidup, bukan sebagai barang antik yang hanya boleh dipandang tapi tidak boleh disentuh?

Ingat: Ilmu yang berhenti bertanya bukan lagi ilmu — ia menjadi museum.


Referensi & Resources:

PDF page 5

Kreator Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Filsafat & Agama: