Nadiem vs Tom Lembong - Dua Menteri, Dua Nasib Hukum

Dituntut 18 tahun, satunya sudah bebas lewat abolisi. Apa yang sebenarnya membedakan kedua kasus ini?

#hukum #korupsi #politik #nadiem #tomlembong

Admin Moco
9 menit baca
Memuat gambar...
Nadiem vs Tom Lembong - Dua Menteri, Dua Nasib Hukum

Dua mantan menteri Kabinet Jokowi duduk di kursi terdakwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Keduanya dari latar belakang profesional yang cemerlang. Keduanya membantah niat jahat. Tapi nasib hukum keduanya berakhir sangat berbeda — satu bebas lewat abolisi presiden, satunya kini dituntut 18 tahun penjara.

Apa yang sebenarnya berbeda antara kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong? Apakah ini soal besar-kecilnya dugaan kerugian negara, soal kualitas pembuktian, atau ada dimensi lain yang ikut bermain?

Pertanyaan ini bukan sekadar urusan hukum di atas kertas. Ini soal bagaimana publik membaca konsistensi penegakan hukum di negeri ini.

Kasus Tom Lembong: Kebijakan yang Jadi Delik Pidana

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuduhan pokoknya: memberikan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian, melanggar Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Hakim menyatakan Tom memahami bahwa penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan, namun izin itu tetap diberikan. Mekanisme yang berlaku seharusnya dilakukan melalui BUMN dan Bulog — bukan sembilan pabrik gula swasta. Akibatnya, keuntungan yang seharusnya masuk ke BUMN justru beralih ke pihak swasta.

PDF page 1

Yang menarik — dan ini menjadi inti kontroversi — hakim mempertimbangkan hal yang meringankan: Tom tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, bersikap sopan di persidangan, dan bahkan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti kerugian negara.

Hakim menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar dalam kasus ini. Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Selanjutnya Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak konstitusionalnya. Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia langsung bebas pada Jumat (1/8/2025) malam dari rumah tahanan usai Menteri Hukum menyerahkan keputusan presiden terkait abolisi kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama pemberian abolisi adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus: "Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI."

Kasus Nadiem Makarim: Skandal Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kasus Nadiem Makarim berbeda dalam skala dan konstruksi dakwaannya. Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek sejak Mei 2025.

PDF page 2

Kronologi perkaranya dimulai jauh sebelum Nadiem jadi tersangka. Pembahasan pengadaan laptop untuk program digitalisasi dilakukan melalui grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Ini menjadi salah satu bukti yang diajukan jaksa untuk menunjukkan adanya perencanaan sejak awal.

Pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dalam program Google for Education menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Atas perintah Nadiem, staf membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah pada Chrome OS.

Jaksa menduga ada skema yang lebih terencana. Jaksa penuntut umum menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus ini, memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan.

Setelah melakukan tiga kali pemeriksaan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia sempat mengajukan praperadilan, namun pada 13 Oktober 2025, hakim menolak pengajuan praperadilan Nadiem dan menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sah menurut hukum.

Pada sidang tuntutan 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun — atau total sekitar Rp 5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, ancaman tambahan 9 tahun penjara mengikuti, sehingga total potensi hukuman bisa mencapai 27 tahun.

Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun dan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

PDF page 3

Tabel Perbandingan: Angka Berbicara

Untuk melihat perbedaan keduanya secara jernih, perlu kita letakkan data di atas meja:

Aspek Tom Lembong Nadiem Makarim
Jabatan saat peristiwa Mendag 2015–2016 Mendikbudristek 2019–2022
Dugaan kerugian negara Rp 194 miliar Rp 2,18 triliun
Tuntutan jaksa 7 tahun penjara 18 tahun penjara
Tuntutan uang pengganti Tidak ada Rp 5,6 triliun
Vonis pengadilan 4,5 tahun penjara Menunggu putusan hakim
Menikmati hasil korupsi? Hakim: Tidak terbukti Jaksa: Bagian dari tuduhan
Status akhir Bebas via abolisi presiden Sidang masih berlangsung
Pasal dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor

Perbedaan skala kerugian negara antara kedua kasus ini cukup signifikan — lebih dari sepuluh kali lipat. Ini salah satu perbedaan yang paling mendasar secara hukum.

Perbedaan Kunci: Mens Rea dan Skala Perbuatan

Di sinilah perdebatan hukum yang paling substansial. Dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dipidana: actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat). Absennya salah satunya, secara teori, dapat menjadi dasar pembebasan.

Dalam kasus Tom Lembong, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Iwan Satriawan, menilai unsur mens rea tidak terbukti: "Unsur yang paling pokok dalam pidana, yaitu unsur mens rea, tidak ada niat jahat dari Tom Lembong untuk melakukan delik korupsi yang dituduhkan."

PDF page 4

Tom Lembong sendiri, setelah vonis dijatuhkan, menyatakan: "Saya terbukti tidak punya mens rea." Tidak ada aliran uang ke rekeningnya. Tidak ada bukti pengayaan diri.

Kasus Nadiem berbeda konstruksinya. Jaksa tidak sekadar mendakwa soal kebijakan yang keliru — mereka mendakwa adanya pertemuan yang disengaja dengan pihak Google sejak awal, pengarahan teknis untuk mengarahkan spesifikasi ke Chromebook, dan keterlibatan staf khusus yang masih buron (Jurist Tan). Jaksa menyebut Nadiem melalui terdakwa lain melakukan review kajian analisa terkait program yang mengarah pada laptop Chromebook beserta CDM tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan yang ada di Indonesia.

Dengan kata lain: jaksa membangun narasi bahwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan ada perencanaannya.

Tapi narasi ini juga diperdebatkan. Pengacara Nadiem menyatakan tuntutan itu diberikan jaksa dengan emosi bukan atas nama keadilan: "Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya."

Dimensi Politik yang Tidak Bisa Diabaikan

Tidak ada yang naif di sini. Kedua kasus ini muncul dalam suhu politik yang sedang berubah — pasca berakhirnya era Jokowi dan awal kepemimpinan Prabowo. Keduanya adalah eks menteri Kabinet Jokowi. Dan penyelidikannya dilakukan oleh institusi yang sama: Kejaksaan Agung.

PDF page 5

Tom Lembong adalah salah satu pendukung vokal Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Posisinya di kubu oposisi menjadi konteks yang tidak bisa diabaikan saat kasus ini bergulir. Ia divonis karena kasus lama yang baru bergulir saat suhu politik memanas pasca pemilu, memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa sekarang?

Abolisi yang kemudian diberikan Prabowo sendiri dibaca secara beragam. Pakar UMY melihat putusan abolisi ini sebagai upaya rekonsiliasi politik pasca-pemilu: "Dengan merangkul Tom Lembong, yang merupakan bagian dari kubu oposisi, Presiden dapat memperluas basis dukungannya."

Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menilai pemberian abolisi sebagai solusi yang keliru untuk menangani persoalan politisasi hukum: "Saya tidak menampik bahwa ada nuansa politik dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dalam kasus Tom Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi dan tidak ada niat jahat (mens rea)."

Sementara kasus Nadiem — yang kasusnya jauh lebih besar dari sisi nilai — belum menunjukkan tanda-tanda akan mendapat perlakuan serupa dari istana.

Yang Perlu Kita Renungkan Bersama

Dua kasus ini seolah menempatkan kita di depan dua cermin yang berbeda tentang sistem hukum Indonesia.

PDF page 6

Pertama: soal konsistensi. Jika Tom Lembong bisa dibebaskan lewat abolisi karena mens rea dianggap tidak terbukti, lalu mengapa proses penyelidikan dan persidangan tidak mengarah ke sana sejak awal? Mengapa harus butuh intervensi presiden?

Kedua: soal skala dakwaan Nadiem. Tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun adalah angka yang sangat besar. Nilai uang pengganti yang dituntut jaksa jauh melampaui angka kerugian negara dalam dakwaan. Publik kini menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan Mendikbudristek tersebut.

Ketiga: soal apa yang terjadi pada orang-orang yang tidak punya akses ke abolisi, ke pengacara kondang, ke jaringan politik. Sistem yang tidak konsisten biasanya paling berat dirasakan oleh mereka yang paling tidak punya kekuatan.

Duncan Kennedy, pakar hukum dari Harvard, pernah menulis bahwa hukum bukan institusi netral yang berdiri sendiri — ia dapat menjadi alat yang mencerminkan preferensi kekuasaan (Kennedy, Legal Education and the Reproduction of Hierarchy, 1982). Kasus kedua menteri ini memberikan bahan yang cukup untuk mempertanyakan apakah prinsip itu berlaku di sini.

Menunggu Putusan, Menagih Keadilan

Kasus Nadiem Makarim belum selesai. Hakim Pengadilan Tipikor masih akan membaca putusannya. Angka 18 tahun yang dituntut jaksa bisa dikurangi, diubah, atau — secara teoritis — ditolak seluruhnya jika hakim menilai dakwaan tidak terbukti.

PDF page 7

Yang sudah selesai adalah kasus Tom Lembong — setidaknya di meja hukum. Tapi pertanyaan publik tentang siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kebijakan impor gula itu belum terjawab. Pakar hukum Hudi Yusuf dari Universitas Bung Karno menekankan bahwa posisi Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya sebagai pelaksana atau bawahan yang menjalankan perintah, sementara pihak yang memberikan perintah justru belum tersentuh proses hukum.

Dua kasus, dua menteri, dua akhir yang berbeda. Bukan berarti salah satunya pasti benar dan satunya pasti salah. Tapi keduanya sama-sama membuka pertanyaan tentang sesuatu yang lebih besar dari sekadar individu di kursi terdakwa: seberapa konsisten dan terpercaya sistem hukum kita sebenarnya?

Ingat: Hukum yang kuat bukan yang paling keras hukumannya — tapi yang paling konsisten cara kerjanya.


Referensi & Sumber:

Admin Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Politik & Sosial: