UU ITE, Privasi, dan Masa Depan Kebebasan Internet Kita

97% kasus UU ITE berakhir dengan vonis bersalah — angka ini bukan tentang hukum, ini tentang siapa yang berbicara.

#hakdigital #uuite #privasi #kebebasaninternet #demokrasi

Kreator Moco
9 menit baca
Memuat gambar...
UU ITE, Privasi, dan Masa Depan Kebebasan Internet Kita

Seorang aktivis lingkungan mengunggah video pantai Karimunjawa yang tercemar limbah ke Facebook. Video itu menyebar, publik geram, dan isu pencemaran lingkungan akhirnya mendapat perhatian. Tapi yang terjadi kemudian bukan penghargaan atas keberaniannya — ia dilaporkan ke polisi, diadili, dan divonis bersalah berdasarkan pasal ujaran kebencian di UU ITE.

Nama pria itu Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Kasusnya akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi pada 2024, menjadi salah satu dari sekian banyak pengujian konstitusionalitas UU ITE yang terus bermunculan. Ironisnya, undang-undang yang diklaim untuk melindungi masyarakat justru digunakan untuk membungkam orang yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Kita sedang hidup di era di mana setiap kata yang kita ketik di media sosial bisa menjadi bukti hukum. Di satu sisi, regulasi digital memang diperlukan. Di sisi lain, pertanyaan yang lebih penting belum terjawab dengan tuntas: regulasi untuk siapa, dan digunakan oleh siapa?

Tiga Undang-Undang, Satu Pertanyaan Besar

Indonesia saat ini memiliki dua pilar utama regulasi digital yang saling melengkapi — atau dalam praktiknya, saling tumpang tindih.

Yang pertama adalah UU ITE, yang sudah tiga kali mengalami perubahan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada tahun 2008, diubah pada 2016, dan direvisi kembali untuk kedua kalinya melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, terus menjadi pusat perdebatan antara pemerintah, aktivis hak digital, dan masyarakat umum.

Revisi terbaru membawa beberapa perubahan signifikan. UU Nomor 1 Tahun 2024 mempertegas bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dikenakan terhadap individu, bukan kelompok atau organisasi, dan memberikan penguatan pada hak serta kebebasan individu dalam ruang digital, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan informasi.

Yang kedua adalah UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024, menjadikan Indonesia akhirnya memiliki payung hukum tersendiri untuk privasi data — sesuatu yang sudah lama dinantikan. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal, dengan cakupan yang luas mulai dari definisi data pribadi, kewajiban pengendali data, hak subjek data, hingga sanksi bagi pelanggar.

Di atas kertas, keduanya terlihat komprehensif. Tapi regulasi tidak hidup di atas kertas.

PDF page 1

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Sebelum membahas apakah revisi-revisi ini cukup, ada satu data yang perlu kita tatap langsung.

Menurut data yang diperoleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), di periode 2016–2020 ada 768 orang dituntut menggunakan UU ITE, dengan 37 persen dari kasus pencemaran nama baik dan 28 persen dari kasus ujaran kebencian. Hampir 97 persen kasus ini berujung kepada pemidanaan.

97 persen. Artinya dari setiap 100 orang yang diseret ke pengadilan dengan UU ITE, hanya 3 yang bebas. Ini bukan angka keberhasilan penegakan hukum — ini angka yang menggambarkan bahwa sekali seseorang dilaporkan, hampir dipastikan akan dihukum.

Laporan SAFEnet menunjukkan 393 orang dikriminalisasi dengan pasal-pasal UU ITE sepanjang 2013 sampai 2021, sementara situs registrasi Mahkamah Agung mencatat 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE antara 2011 sampai 2018. Dan yang paling ironis: laporan SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis menjadi kelompok yang paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir.

Buruh yang menagih upah. Ibu rumah tangga yang membela kehormatan dirinya. Jurnalis yang melaporkan penyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus. Semua pernah menjadi tersangka UU ITE.

Salah satu kasus yang menggambarkan dilema ini adalah mahasiswa Universitas Riau yang dilaporkan oleh rektornya setelah mengkritik kebijakan biaya kuliah. Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dapat menimbulkan ketegangan ketika digunakan untuk menanggapi kritik publik.

Pasal Karet dan Efek Mendinginkan

Ada istilah dalam studi kebebasan sipil yang disebut chilling effect — efek mendinginkan. Maknanya: ketika seseorang takut berbicara bukan karena mereka melakukan sesuatu yang salah, melainkan karena mereka tidak yakin apakah yang mereka katakan akan dianggap salah oleh hukum.

PDF page 2

Beberapa pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 dan 28, dianggap memiliki rumusan yang terlalu luas dan multi-tafsir, sehingga berpotensi mengkriminalisasi ekspresi yang seharusnya dilindungi. Studi yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa antara 2016–2020 terdapat peningkatan signifikan dalam kasus yang terkait UU ITE, dengan banyak di antaranya melibatkan ekspresi yang seharusnya dilindungi hukum.

Revisi 2024 mencoba menutup celah itu. Pengurangan ancaman pidana untuk beberapa kasus dan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) bertujuan memberikan batasan jelas agar pasal-pasal tersebut tidak digunakan semena-mena. Tapi apakah ini cukup?

Perubahan UU ITE belum sepenuhnya menghapus pasal-pasal multitafsir. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian masih dianggap rawan digunakan untuk membatasi ekspresi politik yang sah, dan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik kadang-kadang masih dikategorikan sebagai ujaran kebencian, meskipun seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Bahkan SAFEnet mencatat pada 2023 terdapat 80 serangan digital yang menyasar aktivis, staf organisasi masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan pekerja media. Kasus peretasan massal juga pernah terjadi pada 2022 yang menyerang akun WhatsApp dan media sosial 37 orang jurnalis dan mantan jurnalis NarasiTV, media independen yang kerap mengkritik pemerintah.

Represi digital tidak selalu datang dalam bentuk pasal hukum. Terkadang ia datang diam-diam — dalam bentuk akun yang diretas sehari sebelum seseorang berencana melakukan aksi protes.

UU PDP: Harapan atau Sekadar Simbol?

Di sisi lain dari spektrum regulasi digital, UU PDP membawa harapan yang lebih konkret, khususnya soal privasi data.

Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan teknologi informasi, seperti layanan e-KTP, BPJS, aplikasi kesehatan seperti PeduliLindungi, hingga transaksi elektronik. Namun, perkembangan ini juga membawa risiko serius berupa kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi, seperti kasus kebocoran data eHAC dan data pasien COVID-19 yang diperjualbelikan di dark web.

UU PDP hadir sebagai respons atas pengalaman pahit itu. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib dilindungi secara maksimal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek yang merugikan.

PDF page 3

Secara sanksi, UU PDP punya gigi yang cukup tajam. Untuk pelanggaran memalsukan data pribadi dapat dipidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp60 miliar. Jika menjual atau membeli data pribadi akan dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

Tapi ada masalah yang lebih fundamental dari soal sanksi. Sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka terkait data pribadi, sehingga diperlukan upaya edukasi yang intensif. Pengawasan yang ketat oleh otoritas perlindungan data pribadi juga diperlukan untuk memastikan UU ini diimplementasikan secara konsisten di seluruh sektor.

Hingga saat ini, lembaga pengawas PDP yang diamanatkan undang-undang belum terbentuk secara penuh. Sebuah undang-undang tanpa lembaga pengawas yang efektif adalah seperti rambu lalu lintas di persimpangan tanpa polisi — orang boleh saja melanggar, dan tidak ada yang akan menindak.

Dua Perspektif yang Sama-sama Punya Alasan

Perdebatan soal regulasi digital ini bukan sekadar pertarungan antara "pemerintah yang menindas" versus "masyarakat yang teraniaya." Realitasnya lebih kompleks, dan jujur, kedua kubu punya argumen yang layak didengar.

Mereka yang mendukung regulasi ketat berargumen bahwa ruang digital Indonesia memang rentan. Hoaks menyebar lebih cepat daripada ralat. Ujaran kebencian berbasis SARA bisa memicu konflik nyata. Penipuan online merugikan konsumen miliaran rupiah setiap tahun. Tanpa regulasi, yang paling dirugikan justru warga biasa yang tidak punya sumber daya untuk melindungi diri.

Mereka yang mengkritik — dan ini adalah kritik yang didukung data — menunjukan bahwa regulasi yang multitafsir konsisten digunakan untuk membungkam suara-suara yang seharusnya dilindungi dalam sebuah demokrasi: jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang mengkritik pejabat publik. Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan diakui secara internasional melalui Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Pasal 19 Kovenan Internasional yang Indonesia sudah ratifikasi itu jelas: pembatasan kebebasan berekspresi hanya boleh dilakukan jika "diperlukan" dan "proporsional." Pertanyaannya: apakah memenjarakan aktivis lingkungan yang merekam pantai tercemar itu proporsional?

Apa yang Bisa Kita Lakukan

PDF page 4

Debat soal undang-undang memang domain pengacara dan pembuat kebijakan. Tapi dampaknya adalah domain kita semua. Ada beberapa hal yang bisa dimulai sekarang:

Pertama, pahami hak Anda. Berdasarkan UU PDP, setiap warga negara berhak mengetahui data apa saja yang dikumpulkan tentang dirinya, meminta koreksi atas data yang salah, dan menolak pemrosesan data dalam kondisi tertentu. Hak ini ada — tapi hanya berguna jika Anda tahu cara menggunakannya.

Kedua, kenali pasal-pasal yang paling sering digunakan. Pasal 27A (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian) adalah dua pasal yang paling sering muncul dalam kasus kriminalisasi. Mengetahui batasannya — misalnya bahwa kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dilindungi — bisa menjadi perlindungan diri yang paling dasar.

Ketiga, dukung literasi digital di lingkungan terdekat. Edukasi masyarakat tentang perubahan UU ITE masih kurang memadai, dan banyak pengguna internet yang belum memahami batasan hukum baru sehingga tetap berpotensi terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan. Sebarkan informasi yang akurat, bukan kepanikan.

Regulasi Bukan Akhir Cerita

Di banyak negara demokrasi, perdebatan soal regulasi digital selalu berulang — bukan karena tidak ada solusi, tapi karena teknologi selalu bergerak lebih cepat daripada hukum. Eropa membutuhkan waktu bertahun-tahun dan banyak skandal sebelum melahirkan GDPR yang dianggap sebagai standar emas perlindungan data pribadi.

Indonesia sedang dalam proses yang serupa, hanya dengan konteks yang lebih kompleks: demokrasi yang masih muda, institusi penegakan hukum yang belum sepenuhnya independen, dan warisan pasal-pasal karet yang susah dicabut meski sudah berkali-kali direvisi.

UU ITE seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi, bukan mengekang kebebasan berekspresi. Ruang digital perlu dibangun sebagai wadah yang inklusif dan aman, di mana setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat dengan penuh tanggung jawab.

Itu bukan pernyataan utopis. Itu standar minimum yang sudah dijamin konstitusi kita sendiri.

PDF page 5

Yang perlu kita tanyakan terus, keras-keras, di ruang publik manapun yang masih tersisa: apakah undang-undang yang ada sudah memenuhi standar itu?

Karena hukum yang baik bukan hanya yang ditulis dengan sempurna — tapi yang diterapkan tanpa tebang pilih.


Referensi & Sumber:

Kreator Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Politik & Sosial: