ADHI Teken Perjanjian Bersyarat untuk Divestasi DTP dan JMJ
ADHI menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat terkait divestasi DTP dan JMJ pada 30 September 2026; rincian pembeli dan nilai tak tercantum dalam formulir utama.

Foto: cottonbro studio / Pexels
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 30 September 2026. Pengumuman bernomor 431/SP-IX/2026 disampaikan Corporate Secretary Siswanto pada 1 Oktober 2026 pukul 07.47.
Nama lampiran mengaitkan transaksi dengan divestasi DTP dan JMJ. Formulir utama tidak memuat nama pembeli, jumlah saham, nilai penjualan, atau syarat penyelesaian; uraian transaksi dan dampaknya dirujuk ke lampiran.
Sebelumnya, ADHI memasukkan kepemilikan pada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dan PT Dumai Tirta Persada (DTP) ke dalam rencana pelepasan aset non-inti secara bertahap dalam maksimal dua tahun ke depan.
Penandatanganan ini menandai kelanjutan agenda penataan portofolio ADHI, tetapi dampaknya terhadap kas, laba, dan kondisi keuangan belum dapat dihitung dari rincian yang tersedia. Karena kesepakatan masih bersyarat, ini belum berarti transaksi jual beli telah rampung.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





