Hong Kong Targetkan RUU Lisensi Aset Digital Sebelum Akhir 2026
Hong Kong menargetkan pengajuan RUU lisensi aset digital sebelum akhir 2026, mencakup perdagangan, kustodian, nasihat, dan pengelolaan.

Pemerintah Hong Kong menegaskan akan mengajukan rancangan amendemen aturan aset digital sebelum akhir 2026. Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Christopher Hui menyampaikan target tersebut pada pengarahan kebijakan Senin, 5 Oktober 2026.
Rancangan itu mencakup perizinan untuk empat jenis layanan: perdagangan aset digital, kustodian, pemberian nasihat, serta pengelolaan. Pemerintah menyebut pengaturan tersebut sebagai respons terhadap perkembangan inovasi teknologi keuangan.
Di jalur terkait, regulator telah memproses permohonan lisensi penerbit stablecoin; pada April, HKMA memberi lisensi pertama kepada Anchorpoint Financial dan Hongkong and Shanghai Banking Corporation.
Bagi pelaku pasar, target legislasi memberi sinyal bahwa Hong Kong bergerak menuju pengawasan lebih menyeluruh atas bisnis aset digital. Namun, artikel tidak melaporkan reaksi harga kripto atau rincian persyaratan lisensi, sehingga dampak pasar langsung belum dapat dipastikan.
Sumber: Cointelegraph





