Illinois Siapkan Pajak Transaksi Kripto 0,2% Mulai 2027
Illinois merilis rancangan aturan pajak transaksi kripto tanpa melihat untung-rugi, dengan tarif 0,2% mulai 1 Januari 2027.

Illinois merilis rancangan aturan pajak transaksi kripto mulai 2027, tanpa membedakan transaksi yang menghasilkan laba atau rugi. Digital Asset Tax Act menetapkan tarif 0,2% atas nilai aset digital yang ditukar, ditransfer, atau disimpan untuk pelanggan di Illinois.
Aturan itu berasal dari SB 3019 yang ditandatangani Gubernur J.B. Pritzker pada 16 Juni 2026. Pajak dikumpulkan broker aset digital yang memiliki nexus di Illinois, termasuk broker luar negara bagian dengan penerimaan bruto $100.000 dalam periode 12 bulan.
Ketentuan ini menambah biaya bagi pelanggan Illinois dan memperluas kewajiban pencatatan serta pemungutan broker. The Digital Chamber menggugat aturan pada 21 Juli 2026, sedangkan HB 5798 diajukan untuk mencabutnya, sehingga kepastian implementasi perhatian pasar.
Cakupannya meliputi pertukaran, transfer, dan penyimpanan aset digital oleh broker.





