Kementan dan Pemda Perkuat Pengawasan Pasokan Telur Ayam Ras
Kementan dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan produksi serta distribusi telur untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar; harga rata-rata di Jawa Timur tercatat Rp21.800/kg pada 5 Oktober

Foto: EqualStock IN / Pexels
Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan penyediaan serta peredaran telur ayam ras. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 6 Oktober 2026 untuk menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar.
Dinas Peternakan Jawa Timur melaporkan harga rata-rata telur pada 5 Oktober sebesar Rp21.800 per kilogram. Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar, Rp20.100 per kilogram, sementara Lumajang mencatat harga tertinggi, Rp22.500 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyebut tekanan harga terutama terjadi di sentra produksi yang pasokannya melimpah. Pemerintah mendorong distribusi dari daerah surplus ke wilayah yang membutuhkan serta penyesuaian produksi, termasuk pengaturan populasi dan afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif.
Pengawasan daerah akan mencakup pemantauan populasi, produksi, distribusi, kapasitas usaha, dan kepatuhan terhadap Permentan Nomor 10 Tahun 2024. Pengawasan rutin dilakukan setidaknya sekali setiap tiga bulan. Upaya ini ditujukan untuk mengurangi ketidakseimbangan pasokan dan menjaga harga di tingkat peternak agar kembali sesuai acuan.
Sumber: Antara





