Kementerian UMKM Dorong SHAT untuk Pembiayaan Non-KUR
Kementerian UMKM mendorong SHAT sebagai instrumen pendukung pembiayaan pengusaha mikro di luar KUR melalui program LokaModal.

Foto: burcubyzt_85 / Pexels
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendorong Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) menjadi instrumen pendukung pembiayaan pengusaha mikro di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dorongan itu disampaikan di Jakarta, Rabu.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan legalitas tanah memberi kepastian hukum dan memungkinkan aset dimanfaatkan lebih produktif. Pengajuan pembiayaan tetap mengikuti kebutuhan, kapasitas usaha, serta persyaratan lembaga keuangan.
Langkah tersebut diperkuat lewat program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (29/9). Program ini mempertemukan pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank untuk pemetaan usaha, validasi, business matching, dan legalisasi aset.
Agenda Permodalan Non-KUR 2026 menargetkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi. Selain Cianjur, kegiatan serupa berlangsung di Kabupaten Ngawi dan Kota Jambi. Kebijakan ini memperluas pilihan modal, tetapi keputusan pembiayaan tetap mengikuti kebijakan tiap lembaga.
Sumber: Antara





