KRAS Laporkan Transaksi Material Rp130,74 Miliar dengan PT Cabot
KRAS melaporkan kerja sama pendayagunaan aktiva tetap senilai Rp130,74 miliar dengan PT Cabot Indonesia tanpa persetujuan RUPS.

Foto: Mikhail Nilov / Pexels
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melaporkan transaksi material tanpa persetujuan RUPS pada 5 Oktober 2026 pukul 15:12. Transaksi berupa kerja sama pendayagunaan aktiva tetap dengan PT Cabot Indonesia.
Nilai transaksi tercatat Rp130.740.000.000, dengan tanggal transaksi 31 Desember 2025 dan periode laporan keuangan acuan 5 Februari 2026. KRAS menyatakan transaksi tersebut tidak termasuk pengecualian kewajiban penggunaan penilai.
Penilaian dilakukan Edi Andesta dari KJPP Edi Andesta dan Rekan pada 2 Januari 2026, dengan pendapat kewajaran “Wajar”. Dokumen mencatat tidak ada hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Pengumuman ini menjadi keterbukaan informasi KRAS terkait transaksi material. Dokumen tersebut tidak memuat data mengenai reaksi harga saham atau dampak langsung transaksi terhadap perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





