MSKY Hadapi Permohonan PKPU dari Ascot Group Holdings
MSKY menghadapi permohonan PKPU dari Ascot Group Holdings Ltd, tetapi perusahaan menyatakan operasional dan kondisi keuangan belum terdampak material.

Foto: Michael D Beckwith / Pexels
PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), penyedia jasa televisi berlangganan, menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Ascot Group Holdings Ltd di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sekretaris Perusahaan MSKY Ray Rezky Prihatino menyampaikan perkara itu melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sidang pertama telah berlangsung pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.
Sidang kedua digelar pada 8 Oktober 2026, dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU dan pemeriksaan alat bukti. Pemeriksaan perkara masih berlangsung sehingga belum ada putusan pengadilan atas permohonan tersebut.
Manajemen menyatakan proses PKPU sejauh ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MSKY. Perusahaan tetap beroperasi seperti biasa dan akan menyampaikan keterbukaan informasi jika ada perkembangan material.
Sumber: Kontan





