MTPS Ajukan Penjualan Aset Material, RUPS Dijadwalkan 24 November
Meta Epsi (MTPS) mengajukan penjualan aset yang memerlukan persetujuan RUPS pada 24 November 2026; pengumuman tidak mencantumkan nilai transaksi.

Foto: Mikhail Nilov / Pexels
PT Meta Epsi Tbk (MTPS) mengajukan rencana transaksi material berupa penjualan aset yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat dijadwalkan pada 24 November 2026, menurut pengumuman perseroan tertanggal 13 Oktober 2026.
Perusahaan menggunakan laporan keuangan per 30 Juni 2026 sebagai acuan transaksi. Penilaian aset dilakukan pada 7 Oktober 2026 oleh Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.), dari KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan.
Dokumen IDX yang diumumkan tidak mencantumkan nilai transaksi, rincian aset yang dijual, nama pihak transaksi, ataupun keterangan hubungan afiliasi. Bagian berbahasa Inggris pada dokumen mencatat hasil pendapat kewajaran sebagai “Unreasonable”.
Rencana penjualan belum dapat dianggap sebagai transaksi yang telah selesai karena masih memerlukan persetujuan RUPS. Tanpa nilai dan rincian aset dalam pengumuman tersebut, dampak finansialnya terhadap MTPS belum bisa dinilai dari informasi itu saja.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





