News Update
Pasar Modal

PANS Proses Perubahan Komisaris, RUPS Digelar Maksimal 90 Hari

PANS menyatakan pengunduran diri Mumin Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris tidak tertunda dan akan menindaklanjutinya lewat RUPS.

Memuat gambar...
PANS Proses Perubahan Komisaris, RUPS Digelar Maksimal 90 Hari

Foto: Christina Morillo / Pexels

Panin Sekuritas Tbk (PANS) menyampaikan perubahan susunan Dewan Komisaris setelah OJK menyatakan pengunduran diri Mumin Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris tidak tertunda. Peristiwa ini tercatat pada 30 September 2026.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-485/PM.11/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu diterbitkan menindaklanjuti surat Panin Sekuritas Nomor 172/DIR-PS/VI/2026 pada 30 Juni 2026 mengenai pengunduran diri Mumin Ali Gunawan.

Sebagai tindak lanjut, Panin Sekuritas wajib menggelar RUPS dengan agenda perubahan susunan Dewan Komisaris. Rapat tersebut harus diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah perseroan memperoleh surat OJK. Pengumuman tersebut tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan RUPS.

Pengumuman bernomor 256/DIR-PS/X/2026 itu disampaikan Corporate Secretary Prama Nugraha pada 7 Oktober 2026 pukul 17.43. Dampak langsung yang diungkapkan emiten adalah proses penetapan susunan komisaris melalui RUPS.

Sumber: Keterbukaan Informasi BEI

EmitenPANS

Berita lainnya