Perpres Ojol Beri Masa Penyesuaian Enam Bulan, Potongan Platform Maksimal 8%
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi aplikator dan pengemudi ojol waktu hingga enam bulan untuk menyesuaikan operasional, termasuk batas biaya platform 8%.

Foto: Stephen Leonardi / Pexels
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Perusahaan aplikasi dan pengemudi mendapat waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan operasional dengan ketentuan baru tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan ini ditujukan memberi kepastian hukum bagi pengemudi, aplikator, dan pengguna. Penyesuaian mencakup perjanjian kemitraan, informasi biaya serta penghasilan, tanda terima transaksi, dan pencatatan tiap jenis layanan.
Perpres menetapkan biaya layanan aplikasi untuk angkutan orang paling banyak 8%. Perjanjian juga harus menjelaskan hak dan kewajiban, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses data transaksi, serta pemakaian algoritma. Aplikator wajib menyediakan kanal pengaduan dan merespons paling lambat tujuh hari.
Bagi pasar, batas komisi dan kewajiban transparansi berpotensi memengaruhi struktur biaya serta operasional perusahaan platform. Tiga kementerian-Perhubungan, UMKM, serta Komunikasi dan Digital-akan mengoordinasikan penerapan aturan; dampak ke kinerja emiten tidak dirinci dalam laporan.
Sumber: IDX Channel





