PP 39/2026 Atur Penindakan Penghindaran Bea Antidumping
PP 39/2026, terbit 22 September, memberi pemerintah kerangka untuk menangani penghindaran tindakan antidumping dan imbalan.

Foto: Japhet Kweba / Pexels
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan pada 22 September. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan ini ditujukan untuk memperkuat pengamanan pasar domestik dan perlindungan industri nasional.
Aturan tersebut memasukkan ketentuan anti-penghindaran (anti-circumvention) atas tindakan antidumping dan imbalan. Praktik yang dapat ditangani termasuk mengubah rute pengiriman, mengalihkan negara asal barang, atau mengubah pola produksi untuk menghindari bea antidumping.
PP baru ini menyempurnakan PP Nomor 34 Tahun 2011. Perubahannya juga mencakup tindakan pengamanan bilateral dan regional, perdagangan di kawasan berfasilitas, serta penguatan mekanisme penyelidikan.
Bagi industri dalam negeri, ketentuan anti-penghindaran dimaksudkan menjaga efektivitas tindakan perlindungan yang telah berlaku. Aturan ini memberi pemerintah kerangka hukum untuk merespons pola perdagangan tersebut; dampak langsungnya pada harga, impor, atau kinerja emiten belum disebutkan.
Sumber: Antara





