Prancis Usulkan Pajak 31,4% atas Penukaran Kripto ke Stablecoin Tertentu
Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis menyetujui usulan pajak atas penukaran kripto ke token uang elektronik MiCA mulai 2027, tetapi aturan itu belum menjadi hukum.

Foto: Mathias Reding / Pexels
Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis menyetujui amendemen pada 7 Oktober yang akan mengenakan pajak atas penukaran aset kripto, seperti Bitcoin, menjadi token uang elektronik dalam aturan MiCA Uni Eropa. Usulan ini bagian dari pembahasan anggaran 2027.
Jika disahkan, aturan berlaku mulai 1 Januari 2027. Keuntungan dari penukaran ke stablecoin yang tercakup dapat dikenai tarif pajak tetap 31,4%, meski investor belum mencairkan aset ke uang biasa. Tarif itu adalah pajak yang sudah berlaku atas keuntungan kripto, bukan tarif baru yang disebut khusus dalam amendemen.
Hingga 14 Oktober, usulan tersebut belum menjadi hukum. Komite menolak bagian penerimaan anggaran dengan suara 31 berbanding 3, sehingga amendemen perlu diajukan kembali untuk dibahas di Majelis Nasional.
François Volpoet dari Chainalysis memperingatkan pajak itu dapat mendorong pedagang beralih ke stablecoin yang kurang terpantau atau kanal luar negeri. Dampaknya terhadap pasar masih bergantung pada proses legislasi dan cakupan akhir aturan.





