SOFA Revisi Pasal 3 AD, Tambahkan KBLI Perusahaan Induk dan Pembiayaan
SOFA memperluas Pasal 3 Anggaran Dasar dengan aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit setelah disetujui RUPSLB dan Menteri Hukum.

Foto: Werner Pfennig / Pexels
PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA) menyampaikan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar pada 14 Oktober 2026. Perubahan itu disetujui RUPSLB 30 September 2026 dan mendapat persetujuan Menteri Hukum pada 13 Oktober 2026.
Revisi menambahkan aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan pembiayaan conduit (KBLI 64220) sebagai kegiatan utama. Bidang usaha juga mencakup industri furnitur kayu (KBLI 31011) dan logam (KBLI 31022), selain perdagangan dan jasa pendukung.
Menurut perseroan, aktivitas perusahaan induk ditujukan untuk diversifikasi dan pengembangan portofolio investasi serta menyederhanakan pengelolaan. Pembiayaan conduit memberi fleksibilitas menyusun pendanaan bagi pengembangan usaha.
Penambahan dua kegiatan usaha baru didasarkan pada studi kelayakan yang menyatakan usulan layak dijalankan. Akta No. 283 bertanggal 30 September 2026. Tanpa angka investasi atau proyeksi kinerja, dampak finansial serta reaksi harga saham belum bisa dinilai.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





