Mulai Senin, 28 September 2026, sebanyak 92 saham yang selama ini hanya bisa ditransaksikan lewat lelang berkala di Papan Pemantauan Khusus kembali ke pasar reguler. Dasarnya adalah Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang terbit 25 September 2026 (News Directory 3). Pada hari yang sama, batas harga minimum saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari Rp50 menjadi Rp1.
Isi daftar 92 itu campur aduk. Di dalamnya ada PT Akasha Wira International Tbk (ADES), dan ada juga PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), yang pada 24 September 2026 menangguhkan pelunasan pokok salah satu obligasinya (IDX Channel, 26 September 2026). Dua emiten itu keluar dari papan yang sama, pada tanggal yang sama, dengan kondisi keuangan yang sangat berbeda.
Jadi apakah keluarnya 92 saham ini katalis atau jebakan? Jawabannya bergantung pada alasan tiap saham dulu masuk papan pemantauan khusus. Pengumuman BEI pekan lalu tidak mengubah alasan itu. Yang berubah adalah aturan yang mengukurnya.
Aturan yang Dihapus, Bukan Masalah yang Selesai
Pada 25 September 2026, BEI menerbitkan perubahan Peraturan I-X tentang penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang perdagangannya. Empat kriteria penempatan dihapus sekaligus (The Econopost, 26 September 2026):
| Kriteria | Isi sebelum dihapus |
|---|---|
| 1 | Harga rata-rata di bawah Rp51 selama tiga bulan, disertai nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham |
| 6 | Emiten tidak memenuhi syarat tetap tercatat, dengan pengecualian terkait ketentuan free float |
| 7 | Likuiditas rendah: nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham selama tiga bulan |
| 10 | Suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan |
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa saham yang hanya terkena salah satu dari empat kriteria itu, tanpa kriteria lain, dipindahkan ke papan continuous auction (pasar reguler) per 28 September 2026. BEI menyebut tujuannya adalah memusatkan papan pemantauan khusus pada kondisi fundamental emiten, sementara penghapusan kriteria likuiditas dimaksudkan untuk memperbaiki pembentukan harga.
Prosesnya sempat simpang siur. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada 25 September 2026 masih menyebut evaluasi aturan FCA tertunda, lalu mengklarifikasi pada malam harinya: "Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK." Setelah itu perubahan peraturan bisa diberlakukan (News Directory 3).
Mekanisme ini juga punya riwayat kritik. Menurut ringkasan Ajaib, FTSE Russell pada 2024 menilai order book tertutup di FCA mengurangi transparansi dan mengganggu pembentukan harga.
Dari sini ada satu hal yang perlu dipegang pembaca. Saham yang keluar hari Senin tidak lolos karena laporan keuangannya membaik atau utangnya lunas. Ia keluar karena kriteria yang menjeratnya sudah tidak ada. Kriteria mana yang dulu melekat pada tiap emiten tercantum di lampiran pengumuman BEI, dan itu titik awal pemeriksaan yang paling berguna.
Apa yang Berubah di Layar Pemegang Saham
Di papan pemantauan khusus, saham diperdagangkan dengan Full Call Auction (FCA). Semua order beli dan jual dikumpulkan dalam periode tertentu, lalu dieksekusi serentak di satu harga keseimbangan (Pegadaian). Investor tidak melihat antrean bid dan offer seperti biasa. Yang terlihat hanya Indicative Equilibrium Price (IEP), perkiraan harga tempat transaksi akan terjadi (Maybank Sekuritas).
Di pasar reguler, order dicocokkan sepanjang sesi dan antreannya terbuka. Batas auto rejection juga berbeda. Sebagai pembanding, saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada 4 Februari 2026 turun ke batas ARB 10% saat masih di papan pemantauan khusus (IDX Channel). Aturan pasar reguler yang berlaku mulai 28 September 2026:
| Rentang harga | Batas ARB | Batas ARA |
|---|---|---|
| Rp1 sampai Rp10 | Rp1 (nominal) | Rp1 (nominal) |
| Rp11 sampai Rp200 | 15% | 35% |
| Rp201 sampai Rp5.000 | 15% | 25% |
Sumber: batas ARB 15% asimetris untuk harga di atas Rp10, berlaku sampai 31 Desember 2026, dan batas nominal Rp1 untuk rentang Rp1 sampai Rp10 dari Investor.id. Batas ARA per rentang merujuk rencana BEI yang dilaporkan Bisnis.com, 29 Agustus 2026.
Batas nominal Rp1 terdengar kecil, tapi dalam persentase dampaknya besar. Saham di harga Rp2 yang turun satu rupiah berarti kehilangan 50% nilainya dalam sehari. Bagi saham yang dulu masuk FCA karena kriteria 1 (harga di bawah Rp51), kombinasi pasar reguler dan batas bawah Rp1 membuka ruang gerak yang jauh lebih lebar dibanding sebelumnya, ke dua arah.
Untuk saham yang masih tertinggal di papan pemantauan khusus, BEI menambahkan Non-Cancellation Period: 10 menit sebelum tiap sesi call auction berakhir, order tidak bisa diubah atau dibatalkan. Jadwal penerapannya mengikuti linimasa proyek papan tersebut (The Econopost).
Preseden 5 Februari 2026: Satu Status, Dua Arah
Pasar sudah pernah melihat saham keluar FCA dan langsung bergerak berlawanan. Pada 5 Februari 2026, BEI mengeluarkan PADI dan PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) dari FCA kategori 10. Hari itu PADI turun 14,53% ke Rp100 dan terkunci di ARB, sementara KOCI naik 31,17% ke Rp202 setelah sempat menyentuh ARA di Rp206 (EmitenNews).
Status keluar FCA-nya sama. Yang membedakan adalah berita di sekitar emiten. PADI saat itu diterpa kasus dugaan manipulasi saham yang menyeret PT Minna Padi Aset Manajemen. Manajemen PADI lewat keterbukaan informasi 4 Februari 2026 membantah pemberitaan yang menyebut direktur utamanya sebagai tersangka (Investor.id). Sentimen itu tetap menekan harga begitu antrean jual bisa bertemu pembeli secara terus-menerus.
Dua kasus tentu terlalu sedikit untuk ditarik jadi pola. Kami belum menemukan data publik yang merangkum kinerja rata-rata saham setelah keluar FCA. Yang bisa disimpulkan dari preseden ini terbatas: keluarnya status FCA tidak menentukan arah harga, dan saham bisa bergerak tajam sejak hari pertama.
Membaca Dua Sisi: Katalis dan Jebakan
Pembacaan yang melihat ini sebagai katalis punya dasar. Hendra, analis yang dikutip Kontan pada 22 Februari 2026, menilai saham yang kembali ke perdagangan reguler berpotensi mendapat likuiditas lebih tinggi, sekaligus volatilitas yang lebih besar. Laporan yang sama mencatat FCA bisa membuat saham seperti mati suri karena pelaku pasar enggan masuk dengan frekuensi lelang yang terbatas, dan bila masalah emiten bersifat teknis atau sementara, peluang penilaian ulang terbuka saat statusnya berubah. Norman Yudha Aditya Andreswara dari Mandiri Sekuritas menambahkan, dibukanya harga di bawah Rp50 memberi jalan keluar bagi investor yang selama ini nyangkut (Suar.id, 23 September 2026).
Yang bisa membuat pembacaan itu salah:
- Masalah kredit tidak ikut hilang. Pefindo memangkas peringkat korporasi WSKT dari idB ke idCCC dengan status CreditWatch negatif, setelah perseroan menangguhkan pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2021 Seri A yang jatuh tempo 24 September 2026. Obligasi yang dijamin pemerintah tetap di idAAA(gg) (Monitor Indonesia). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yang juga keluar FCA, masih berperingkat korporasi idSD, dan pada 21 September 2026 salah satu sukuknya diturunkan ke idD(sy) atau gagal bayar (Monitor Indonesia).
- Antrean jual yang lama tertahan. Bloomberg Technoz mencatat antrean jual jutaan lot di harga Rp50 pada beberapa saham gocap menjelang 28 September (Bloomberg Technoz). Begitu lantai Rp50 hilang, antrean seperti itu mencari harga baru.
- Waktunya bersamaan dengan instrumen baru. BEI menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksinya efektif mulai Oktober. M Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas memperkirakan dampaknya ke IHSG moderat, tapi dinamika di level saham individual bisa meningkat (Antara).
- Pasar sedang lesu. IHSG ditutup di 6.241,892 pada 25 September 2026, turun 3,09% dalam sepekan, dan kapitalisasi pasar menyusut ke Rp10.905 triliun dari Rp11.266 triliun (IDX Channel). Selera risiko yang tipis biasanya paling terasa di saham berkapitalisasi kecil.
Cara Memeriksa Satu Saham dari Daftar 92
Karena alasan keluarnya seragam dan kondisi emitennya tidak, pemeriksaan perlu dilakukan per saham. Beberapa hal yang bisa dicek sendiri:
- Kriteria FCA yang dulu melekat, dari lampiran pengumuman BEI. Saham yang hanya terkena kriteria 7 punya masalah likuiditas; saham dengan kriteria 1 punya masalah harga dan kini tanpa lantai Rp50; saham dengan kriteria 6 terkait status pencatatan dan free float.
- Keterbukaan informasi terbaru di situs IDX: peringkat utang, obligasi yang jatuh tempo, proses PKPU, atau suspensi. Kasus WSKT dan WIKA menunjukkan informasi paling penting sering ada di sini.
- Laporan keuangan terakhir, terutama ekuitas dan arus kas operasi. Arus kas operasi lebih sulit dipoles dibanding laba, jadi angkanya memberi gambaran lebih jujur soal kemampuan bayar.
- Kedalaman antrean di hari-hari pertama. Perbandingan volume di sisi bid dan offer menunjukkan apakah likuiditas yang dijanjikan pasar reguler memang muncul.

Yang Sudah dan Belum Diketahui per 27 September 2026
Pengumuman BEI memindahkan 92 saham ke pasar reguler karena empat kriteria penempatan dihapus. Status itu memberi akses perdagangan yang lebih terbuka, tanpa menambah informasi apa pun tentang kesehatan emiten.
Label FCA dulu sering dibaca sebagai tanda bahaya, dan hilangnya label mudah dibaca sebagai tanda aman. Daftar yang sama memuat WSKT dan WIKA, dua emiten dengan peringkat utang di level gagal bayar selektif atau mendekatinya. Itu cukup untuk menunjukkan bahwa pembacaan kedua keliru.
Yang belum diketahui: reaksi harga hari pertama, seberapa dalam antrean jual di saham berharga rendah akan menekan harga setelah lantai Rp50 dicabut, dan belum ada data publik yang memadai tentang kinerja historis saham setelah keluar FCA.
Yang perlu dipantau: perdagangan 28 September 2026 dan beberapa hari sesudahnya untuk melihat kedalaman order book; isi Daftar Efek Short Selling yang terbit 28 September dan mulai berlaku Oktober 2026; konfirmasi realisasi pembayaran obligasi WSKT lewat penjaminan pemerintah, yang menurut Pefindo menjadi dasar peninjauan status CreditWatch; ketentuan ARB asimetris 15% yang berlaku sampai 31 Desember 2026; serta laporan keuangan kuartal III 2026 emiten di daftar 92.
Referensi & Resources:
- Bursa Efek Indonesia, Lampiran daftar saham yang dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus
- IDX Channel, Puluhan Saham Keluar dari Papan FCA, Ada ADES hingga PACK (26 September 2026)
- The Econopost, BEI Keluarkan Puluhan Saham dari FCA Mulai 28 September 2026, Floor Price Jadi Rp1 (26 September 2026)
- News Directory 3, IDX Removes Full Call Auction Status for 92 Stocks and Scraps Rp50 Floor Price
- Investor.id, 92 Emiten Keluar Papan Pemantauan Khusus FCA
- Bisnis.com, Daftar 115 Saham di Bawah Gocap Jelang BEI Hapus Batas Minimum Rp50 (29 Agustus 2026)
- EmitenNews, Baru Keluar FCA, Saham PADI Ambles, ARB dan KOCI Ngacir
- Investor.id, Saham MINA dan PADI Jatuh ARB, Ada Kabar Ini (5 Februari 2026)
- Kontan, BEI Bakal Evaluasi FCA, Begini Dampaknya bagi Pasar Saham Indonesia (22 Februari 2026)
- Monitor Indonesia, Makin Terpuruk, Pefindo Pangkas Rating Waskita Karya ke idCCC
- Monitor Indonesia, WIKA Tunda Bayar Sukuk, Pefindo Pangkas Rating ke Level Gagal Bayar
- Antara, Analis: Saham Rp1 dan short selling akan berdampak moderat ke IHSG
- IDX Channel, IHSG Sepekan Turun 3,09 Persen, Market Cap Jadi Rp10.905 Triliun (26 September 2026)
- Suar.id, Akhir Era Saham Gocap dan Hal-Hal Seputarnya
- Bloomberg Technoz, Serba-serbi BEI Buka Gembok Saham Gocap
- Ajaib, BEI Akan Rombak FCA, Apa Dampaknya Bagi Investor
- Maybank Sekuritas, Apa Itu Full Call Auction (FCA)?
- Pegadaian, Mengenal FCA Saham, Cara Kerja, Kriteria, Hingga Periodenya
