Pada 23 September 2026, PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mengumumkan lewat keterbukaan informasi bahwa perseroan akan membeli kembali 1.184.200.000 saham di harga Rp51 per lembar. Dana yang disiapkan Rp60.394.200.000, atau sekitar Rp60,4 miliar (CNBC Indonesia, 23 September 2026). Jendela pembeliannya dibuka 24 September dan ditutup 6 November 2026, empat hari sebelum saham PLAS resmi dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026.
Rp51 itu hanya Rp1 di atas harga terakhir PLAS. Harga Rp50 pun tidak lahir dari tawar-menawar pasar. Perdagangan PLAS di pasar reguler dihentikan sementara (suspensi) sejak 27 Desember 2018 (Bisnis.com, 30 Juni 2020), dan angka di layar tidak bergerak sejak itu.
Bagi pemegang saham yang tertahan hampir delapan tahun, tawaran ini terlihat seperti pintu keluar. Yang perlu diperiksa: seberapa lebar pintunya, siapa saja yang bisa melewatinya sebelum 6 November, dan apa yang terjadi pada mereka yang tertinggal.
Delapan Tahun dari Suspensi ke Penghapusan Pencatatan
PLAS masuk bursa lewat penawaran umum perdana (IPO) pada 16 Maret 2001 dengan harga Rp200 per saham (CNBC Indonesia, 23 September 2026). Perusahaan ini berbentuk perusahaan investasi yang berdiri pada 1992 dengan nama PT Daya Delta Intertama, lalu berganti nama menjadi Polaris Investama pada Desember 2008 (IDNFinancials).
Masalahnya menumpuk sejak akhir 2018. Setelah suspensi, BEI berkali-kali mengumumkan potensi delisting. Pada Januari 2020, PLAS sempat merencanakan rights issue (penerbitan saham baru untuk pemegang saham lama) sebanyak 10 miliar saham dengan nominal Rp100 (Bisnis.com, 30 Juni 2020). Rencana itu tidak terlihat jejaknya di data kustodian: per 30 Juni 2026, jumlah saham PLAS yang tercatat di KSEI tetap 1.184.200.000 lembar (KSEI).
Pada 10 April 2026, BEI menerbitkan tiga surat pengumuman delisting yang mencakup PLAS. Menurut Neraca (15 April 2026), PLAS termasuk sebelas emiten yang dihapus karena suspensi lebih dari 50 bulan, bagian dari total 18 emiten yang didelisting. Investor.id (23 September 2026) mencatat BEI meragukan kelangsungan usaha perseroan.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 16 Maret 2001 | IPO di harga Rp200 per saham | CNBC Indonesia |
| 27 Desember 2018 | Suspensi perdagangan dimulai | Bisnis.com |
| 28 Desember 2023 | Masa suspensi genap 60 bulan | Kontan |
| 10 April 2026 | BEI umumkan delisting efektif 10 November 2026 | StockWatch |
| 24 September sampai 6 November 2026 | Periode buyback | Keterbukaan informasi PLAS |
| 9 November 2026 | Penyelesaian transaksi buyback | CNBC Indonesia |
| 10 November 2026 | Delisting efektif | BEI |
Cara Buyback Ini Bekerja
Direktur Utama PLAS, Khaeruman Nasrudinillah, menyebut tujuan buyback ini adalah membuat jumlah pemegang saham "menjadi kurang dari 50 pihak" (CNBC Indonesia, 23 September 2026). Angka 50 itu berasal dari aturan OJK. Perusahaan terbuka yang pencatatannya dihapus wajib berubah menjadi perseroan tertutup, dan POJK 45/2024 menganggap kewajiban buyback terpenuhi begitu pemegang sahamnya tinggal di bawah 50 pihak (Pasal 29 POJK 45/2024, via pasal.id).
Saham yang dibeli akan menjadi saham treasury, yaitu saham yang dimiliki kembali oleh perusahaan penerbitnya sendiri (StockWatch, 23 September 2026). Pembelian berjalan melalui BEI dengan PT Pilarmas Investindo Sekuritas sebagai broker beli, dan PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek (BAE).
Prosedurnya dibedakan menurut bentuk saham yang dipegang investor:
- Saham elektronik (scripless): pemegang saham mengunduh formulir pendaftaran dari situs perseroan, menandatanganinya, lalu mengirim PDF-nya ke email perseroan, sekuritas tempat saham dititipkan, dan Pilarmas. Formulir asli juga dikirim fisik ke kantor Sharestar di Kuningan, Jakarta Selatan.
- Saham warkat (sertifikat kertas): wajib dikonversi dulu menjadi saham elektronik lewat Sharestar atau perusahaan efek, baru kemudian mengikuti prosedur scripless.
- Semua administrasi dengan sekuritas harus beres paling lambat 6 November 2026 (The Econopost). Hari itu juga menjadi hari terakhir PLAS diperdagangkan di pasar negosiasi (IDX Channel).
Soal siapa yang menanggung kewajiban buyback, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna merujuk Pasal 8 POJK 45/2024: tanggung jawabnya ada pada perusahaan terbuka, pengendalinya, atau pihak lain dalam kondisi yang diatur OJK (Kabar Bursa, 16 April 2026). Pada kasus PLAS, perusahaannya sendiri yang membeli.

Hitungan di Balik Rp51
Tabel ini menempatkan harga buyback di samping beberapa titik acuan yang tersedia.
| Acuan | Harga per saham | Selisih terhadap Rp51 |
|---|---|---|
| Harga IPO (16 Maret 2001) | Rp200 | Rp51 setara 25,5% dari harga IPO |
| Nilai nominal | Rp100 | Rp51 setara 51% dari nominal |
| Harga terakhir (21 September 2026) | Rp50 | Rp51 lebih tinggi 2% |
Pada harga Rp50, kapitalisasi pasar PLAS tercatat Rp59,21 miliar per 21 September 2026 (Investing.com). Dana buyback Rp60,39 miliar hanya sedikit di atas angka itu.
Investor yang masuk saat IPO dan masih memegang sahamnya akan menerima kembali Rp51 dari Rp200 modal awal, atau rugi sekitar 74,5% sebelum biaya transaksi. Angka ini belum memperhitungkan inflasi selama 25 tahun.
Dasar penetapan Rp51 tidak dijelaskan dalam laporan media yang mengutip keterbukaan informasinya. Sebagai pembanding, di bawah aturan lama POJK 3/2021, harga buyback untuk emiten yang mengajukan delisting harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari sebelumnya (Bisnis.com, 28 September 2021). Untuk saham yang harganya diam di Rp50 selama bertahun-tahun, patokan semacam itu otomatis datar di Rp50. Rumus itu mengukur harga di layar, dan harga di layar PLAS berhenti bercerita sejak 2018.
Pembanding yang lebih berguna adalah nilai buku per saham. Sayangnya, belum ada laporan keuangan terbaru PLAS yang bisa kami verifikasi. Laporan tahunan terakhir yang tersedia di situs perseroan adalah edisi 2019, dan PLAS pernah masuk daftar emiten yang disuspensi BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan (Neraca). Tanpa angka itu, pembaca tidak punya dasar untuk menilai apakah Rp51 murah atau mahal dibanding isi perusahaannya.

Dua Angka Kepemilikan yang Perlu Dicek Ulang
Yang pertama menyangkut jumlah saham yang ditawar. Keterbukaan informasi yang dikutip Berita Moneter menyebut 1.184.200.000 saham milik pemegang saham publik, setara 100% modal ditempatkan dan disetor. Padahal per 31 Mei 2020, porsi publik PLAS tercatat 84,44%, sisanya dipegang PT Malaka Jaya Mulia (8,38%) dan Credit Suisse Securities (Europe) Ltd (7,18%) (Bisnis.com, 30 Juni 2020). Laporan media belum menjelaskan apakah komposisi itu sudah berubah atau tawaran ini berlaku untuk seluruh saham. Prospektus buyback adalah tempat memeriksanya.
Yang kedua lebih praktis. Data KSEI per 30 Juni 2026 mencatat hanya 67,28% saham PLAS, atau 796.677.100 lembar, yang sudah berbentuk elektronik. Artinya 387.522.900 lembar (32,72%) berada di luar sistem scripless dan kemungkinan besar masih berupa sertifikat kertas.
Pemegang sertifikat inilah yang paling mungkin tertinggal. Mereka harus mengonversi saham lewat BAE, membuka atau memakai rekening efek, lalu mengisi formulir, semuanya sebelum 6 November. Urusan akan lebih panjang bila sertifikatnya hilang atau pemiliknya sudah meninggal, karena proses saham hilang dan saham waris punya prosedur tersendiri di BAE (Bima Registra). Jendela 44 hari terasa lapang untuk investor scripless, tapi bisa sempit untuk pemegang warkat.
Dua Pembacaan atas Tawaran yang Sama
Pembacaan pertama melihat buyback ini sebagai jalan keluar. Saham yang terkunci sejak 2018 akhirnya punya pembeli dengan dana yang sudah dinyatakan dalam keterbukaan informasi. SuperNews membingkai komitmen dana ini sebagai upaya mitigasi risiko dan menyebut beberapa kasus delisting tanpa skema buyback yang jelas berakhir dengan kerugian total bagi investor publik. Regulator juga memberi bobot pada kewajiban ini. Dalam rancangan surat edaran OJK tahun 2022, bila buyback tidak dilaksanakan, OJK bisa memberi perintah tertulis sampai memohonkan pembubaran perusahaan (Kontan, 2 Agustus 2022).
Yang bisa membuat pembacaan itu keliru, atau setidaknya tidak lengkap:
- Harga Rp51 berpatokan pada layar yang beku, dan tidak ada laporan keuangan terbaru yang bisa dipakai untuk mengujinya terhadap nilai aset perusahaan.
- Bila perusahaan memakai kasnya sendiri untuk membeli, kas itu keluar dari perusahaan. Pemegang saham yang tersisa setelah delisting memiliki bagian dari perusahaan yang asetnya sudah berkurang. Sumber dana buyback belum dirinci di laporan media.
- Setelah 10 November, saham yang tidak dijual tetap sah sebagai kepemilikan, tapi berupa saham perseroan tertutup tanpa pasar untuk menjualnya dan tanpa kewajiban keterbukaan informasi layaknya emiten.
- Pemegang warkat bisa terlewat karena urusan administrasi, terlepas dari apa pun pilihan mereka soal harga.
Kedua pembacaan bertemu di satu titik: kerugian terbesar bagi sebagian besar pemegang PLAS sudah terjadi jauh sebelum pengumuman ini, saat harga Rp200 berubah menjadi Rp50 dan pasarnya ditutup. Yang tersisa untuk ditimbang adalah Rp51 yang pasti sekarang, dibanding klaim atas perusahaan tertutup yang nilainya belum bisa diverifikasi.
Apa yang Masih Gelap Menjelang 10 November
Buyback PLAS menawarkan satu-satunya likuiditas resmi yang tersisa, di harga yang hampir sama dengan harga beku dan jauh di bawah harga IPO maupun nilai nominal. Pertimbangan tiap pemegang saham akan berbeda tergantung harga perolehan, bentuk saham yang dipegang, dan seberapa jauh ia percaya pada nilai perusahaan yang laporan keuangannya tidak terbuka.
Beberapa hal belum jelas dari informasi publik per 25 September 2026: sumber dana Rp60,39 miliar, dasar penetapan harga Rp51, komposisi pemegang saham terkini, dan kondisi keuangan terbaru perseroan.
Yang perlu dipantau: batas administrasi dan hari perdagangan terakhir di pasar negosiasi pada 6 November 2026; penyelesaian transaksi pada 9 November 2026; laporan hasil buyback yang menunjukkan apakah jumlah pemegang saham benar-benar turun di bawah 50 pihak; serta isi prospektus buyback di situs perseroan dan keterbukaan informasi BEI, terutama soal sumber dana dan cakupan saham yang ditawar. Pemegang sertifikat warkat bisa mulai dengan menghubungi PT Sharestar Indonesia untuk mengetahui berapa lama proses konversinya.
Referensi & Resources:
- CNBC Indonesia, "Jelang Delisting, PLAS Buyback 1,18 Miliar Saham Rp60,4 Miliar" (23 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/market/20260923114234-17-770156/jelang-delisting-plas-buyback-118-miliar-saham-rp604-miliar
- StockWatch, "PLAS Siapkan Rp60,39 Miliar untuk Buyback Saham Jelang Delisting" (23 September 2026): https://stockwatch.id/plas-siapkan-rp6039-miliar-untuk-buyback-saham-jelang-delisting/
- The Econopost, "Polaris Investama (PLAS) Siapkan Delisting, Saham Publik Dibeli Rp51 per Lembar": https://www.theeconopost.com/polaris-investama-plas-siapkan-delisting-saham-publik-dibeli-rp51-per-lembar/
- Berita Moneter, "Polaris Investama (PLAS) Gelar Buyback Saham Rp60,39 Miliar" (24 September 2026): https://beritamoneter.com/polaris-investama-plas-gelar-buyback-saham-rp6039-miliar-siap-delisting-dari-bei/
- IDX Channel, "Delisting November, PLAS Beli Kembali 1,18 Miliar Saham Publik": https://www.idxchannel.com/market-news/delisting-november-plas-beli-kembali-118-miliar-saham-publik
- Investor.id, "Kena Delisting Bursa, Emiten Ini Umumkan Buyback Saham" (23 September 2026): https://investor.id/market/455178/kena-delisting-bursa-emiten-ini-umumkanbuyback-saham
- KSEI, data efek terdaftar PLAS per 30 Juni 2026: https://web.ksei.co.id/services/registered-securities/shares/lc/PLAS?setLocale=en-US
- Bisnis.com, "Sudah 1,5 Tahun Suspensi, Polaris Investama (PLAS) Berpotensi Delisting" (30 Juni 2020): https://market.bisnis.com/read/20200630/192/1259347/sudah-15-tahun-suspensi-polaris-investama-plas-berpotensi-delisting
- Bisnis.com, "Perusahaan Wajib Buyback Saham Delisting, Begini Aturannya" (28 September 2021): https://market.bisnis.com/read/20210928/7/1447986/perusahaan-wajib-buyback-saham-delisting-begini-aturannya
- Neraca, "Delisting 18 Emiten, BEI Telah Koordinasi Pihak Terkait Penuhi Buyback" (15 April 2026): https://www.neraca.co.id/article/235792/delisting-18-emiten-bei-telah-koordinasi-pihak-terkait-penuhi-buyback
- Kabar Bursa, "BEI Sebut Ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting" (16 April 2026): https://www.kabarbursa.com/market-hari-ini/bei-sebut-ini-yang-bertanggung-jawab-buyback-emiten-delisting-menurut-pojk-terbaru
- Kontan, "Ini Kata Pengamat Pasar Modal Terkait Aturan Buyback Perusahaan Delisting" (2 Agustus 2022): https://investasi.kontan.co.id/news/ini-kata-pengamat-pasar-modal-terkait-aturan-buyback-perusahaan-delisting
- OJK, POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-45-2024-Pengembangan-dan-Penguatan-Emiten-dan-Perusahaan-Publik.aspx
- Pasal 29 POJK 45/2024 (pasal.id): https://pasal.id/peraturan/pojk/peraturan-ojk-no-45-tahun-2024/pasal-29
- SuperNews, "PLAS Delisting November: Strategi Buyback 1,18 Miliar Saham Publik": https://supernews.co.id/plas-delisting-november-strategi-buyback-118-miliar-saham-publik-delisting-november-plas-beli-kembali-118-miliar-saham-publik/
- Investing.com, data harga dan kapitalisasi PLAS per 21 September 2026: https://www.investing.com/equities/polaris-invest
- Bima Registra, layanan BAE pasar sekunder (konversi, saham waris, saham hilang): https://bimaregistra.co.id/pasar-sekunder
