Menang Perang, Kalah Adab: AS Tenggelamkan IRIS Dena dan Tinggalkan 87 Pelaut Iran

AS menenggelamkan IRIS Dena lalu pergi tanpa menyelamatkan satu pun awak. 87 pelaut tewas. Ini bukan hanya soal perang — ini soal hukum humaniter yang diabaikan.

#perangiran #geopolitik #hukuminternasional #ihl

Admin Moco
7 menit baca
Memuat gambar...
Menang Perang, Kalah Adab: AS Tenggelamkan IRIS Dena dan Tinggalkan 87 Pelaut Iran

4 Maret 2026. Pagi buta. Sebuah torpedo Mark 48 dari kapal selam AS meluncur dalam keheningan bawah laut, menghantam lambung IRIS Dena — fregat Angkatan Laut Iran yang sedang berlayar pulang dari latihan multilateral MILAN 2026 di India.

Dari sekitar 180 awak, hanya 32 yang selamat. 87 jenazah ditemukan. Sisanya hilang ditelan laut. Yang menyelamatkan mereka bukan kapal selam AS yang menenggelamkan — melainkan Angkatan Laut Sri Lanka yang kebetulan berada di sekitar lokasi.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyebut serangan itu "quiet death" — kematian yang sunyi. Sebuah ungkapan yang terasa lebih seperti kebanggaan daripada pernyataan militer.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya soal legalitas serangan. Tapi soal sesuatu yang lebih mendasar: apakah ada adab yang tetap berlaku di tengah perang?

Laconia, 1942: Ketika Musuh Memilih untuk Berhenti

PDF page 1

Untuk memahami mengapa penenggelaman IRIS Dena memantik perdebatan lebih dari sekadar urusan militer, kita perlu mundur ke September 1942.

Kapal selam Jerman U-156, di bawah komando Korvettenkapitän Werner Hartenstein, baru saja menenggelamkan RMS Laconia — kapal Inggris yang ternyata membawa 1.793 tahanan perang Italia (sekutu Jerman sendiri), lebih dari 800 warga sipil, dan ratusan tentara Inggris. Kapal itu tenggelam di Samudra Atlantik, ribuan mil dari pantai terdekat.

Hartenstein tidak pergi. Ia muncul ke permukaan, memerintahkan awaknya menarik korban ke atas kapal selam yang sudah penuh sesak, lalu mengibarkan bendera Palang Merah darurat — dibuat dari kain seprai putih yang dicat merah. Ia memancarkan pesan radio terbuka ke semua frekuensi, termasuk frekuensi Sekutu, mengumumkan posisinya dan meminta bantuan sambil berjanji tidak akan menyerang siapapun yang datang.

U-156 akhirnya membawa hampir 200 orang di atas dan di dalam badan kapal selam, serta menarik empat sekoci berisi ratusan korban lainnya. Selama lebih dari 24 jam, kapal selam Jerman itu menjadi kapal penyelamat di tengah Samudra Atlantik.

Kemudian datanglah pesawat B-24 Liberator Amerika.

PDF page 2

Meski pilot mengetahui situasinya — sekoci-sekoci berisi korban terlihat jelas di sekitar kapal selam — ia tetap menjatuhkan bom. Beberapa bom mendarat dekat U-156, menewaskan sebagian korban yang sudah berhasil diselamatkan. Hartenstein terpaksa memerintahkan semua orang yang ada di atas geladak kembali ke laut, lalu menyelam untuk menghindari serangan berikutnya.

Inilah Laconia Incident. Dampaknya melebihi satu insiden. Komandan armada U-boat Jerman, Karl Dönitz, segera mengeluarkan "Laconia Order" — perintah yang melarang kapal selam Jerman menyelamatkan korban dari kapal yang ditenggelamkan. Alasannya gamblang: upaya kemanusiaan terbukti justru mengundang serangan. Jadilah kebijakan yang lebih tidak manusiawi lahir — bukan dari niat jahat semata, melainkan dari upaya kemanusiaan yang dihancurkan.

Dua Insiden, Dua Pilihan, Satu Cermin

Kini periksa kembali apa yang terjadi di Samudra Hindia, 84 tahun kemudian.

Pada 1942, kapal selam Jerman memilih berhenti dan menyelamatkan — tanpa kewajiban hukum yang jelas, di tengah perang paling brutal dalam sejarah. Pesawat AS yang datang justru menyerang operasi penyelamatan itu.

PDF page 3

Pada 2026, kapal selam AS memilih pergi setelah menenggelamkan — dan menyerahkan penyelamatan kepada negara netral.

Ironinya bukan sekadar tentang siapa yang lebih manusiawi. Ironinya lebih gelap dari itu. Pada 1942, tindakan AS-lah yang menghancurkan preseden kemanusiaan yang coba dibangun oleh pelaut musuhnya sendiri — dan memicu lahirnya kebijakan yang lebih tidak manusiawi. Hari ini, 84 tahun kemudian, AS beroperasi persis dengan pola yang dulu mereka jadikan alasan untuk menyerang kapal selam Hartenstein.

Hartenstein melakukan itu bukan karena hukum mewajibkannya. Ia melakukannya karena ada kode yang lebih tua dari negara manapun — bahwa orang yang karam di laut lepas adalah tanggung jawab siapapun yang ada di sekitarnya, musuh atau bukan.

Apa yang Diwajibkan Hukum Internasional

Justru karena insiden-insiden seperti Laconia itulah, dunia kemudian membangun kerangka hukum yang lebih tegas.

PDF page 4

Konvensi Jenewa Kedua (1949), Pasal 18 — yang lahir empat tahun setelah Perang Dunia II berakhir — mewajibkan semua pihak yang berkonflik untuk, setelah setiap pertempuran, mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencari dan merawat korban yang karam, terluka, dan sakit. Kewajiban ini berlaku tanpa diskriminasi antara personel sendiri dan personel musuh.

Ada juga prinsip hors de combat — secara harfiah "di luar pertempuran". Seseorang yang telah tidak berdaya, termasuk pelaut yang kapalnya tenggelam dan sedang berjuang mengapung, tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kombatan aktif. Mereka harus dilindungi, bukan dibiarkan tenggelam.

AS bisa berargumen bahwa kapal selam yang muncul ke permukaan setelah menenggelamkan kapal musuh menghadapi risiko tinggi. Argumen itu masuk akal di tengah zona tempur aktif. Namun IRIS Dena tenggelam 2.000 mil dari zona pertempuran, di perairan tenang, tanpa ancaman militer di sekitarnya. Dalam situasi seperti itu, alasan "terlalu berbahaya untuk muncul ke permukaan" menjadi jauh lebih sulit dipertahankan.

Profesor Brahma Chellaney dari Centre for Policy Research, New Delhi, menyatakan: "Anda tidak bisa mengatakan kapal perang ini merupakan ancaman langsung bagi siapapun. Dengan menargetnya, apakah pemerintahan Trump mengatakan ancaman langsungnya adalah seluruh pemerintah dan militer Iran? Jika demikian, itu adalah contoh pelanggaran militer yang luar biasa berbahaya." (The Viyug, 2026)

Siapa yang Menjaga Adab Perang?

PDF page 5

Sri Lanka — negara kecil yang secara historis mendukung Samudra Hindia sebagai zona damai — hari ini menjadi satu-satunya pihak yang benar-benar menjalankan semangat Konvensi Jenewa. Angkatan lautnya mengambil 87 jenazah, menyelamatkan 32 korban, dan memberi izin berlabuh kepada kapal Iran lainnya sebagai tindakan kemanusiaan.

Negara yang tidak bertikai-lah yang menyelamatkan adab perang. Sementara pihak yang bertikai memilih diam.

Dan ketika standar itu ditetapkan oleh kekuatan terkuat di dunia — tenggelamkan dan pergi — ia menjadi preseden. Preseden yang akan dikutip oleh angkatan laut lain di masa depan, di konflik-konflik yang belum terjadi, di samudra-samudra yang belum kita bayangkan.

Setiap kali sebuah pihak dalam konflik bersenjata memilih untuk tidak menyelamatkan korban yang karam, ia sedang mengikis norma yang butuh puluhan tahun dan jutaan korban perang untuk dibangun. Norma yang lahir bukan dari idealisme, tapi dari pelajaran pahit Laconia — bahwa perang yang kehilangan batas terakhir kemanusiaannya akan melahirkan kebijakan yang lebih tidak manusiawi lagi.

Menang Pertempuran, Tenggelam Bersama Adabnya

PDF page 6

Perang AS-Iran Maret 2026 hampir pasti berakhir dengan dominasi militer AS yang mutlak. Secara perhitungan kekuatan, tidak ada yang bisa memperdebatkan hasilnya.

Tapi ada yang ikut tenggelam bersama IRIS Dena yang tidak tercatat dalam laporan kemenangan manapun.

Hartenstein, komandan kapal selam Nazi Jerman, di bawah rezim yang membangun kamp pembantaian, tetap memilih untuk berhenti dan menarik musuhnya dari laut. Bukan karena diperintahkan. Bukan karena hukum mengharuskan. Tapi karena ada kode yang lebih tua dari negara manapun — bahwa orang yang tenggelam di laut lepas adalah tanggung jawab siapapun yang melihatnya.

Kode itulah, bukan kecanggihan torpedo, yang membedakan angkatan laut dari sekadar mesin pembunuh.

Pertanyaannya bukan apakah AS menang perang ini.

PDF page 7

Pertanyaannya adalah: berapa banyak yang ikut tenggelam bersamanya?

Ingat: Hukum humaniter tidak dirancang untuk mengatur siapa yang menang perang. Ia dirancang agar kita masih bisa menyebut diri manusia setelah perang selesai.


Referensi & Sumber:

Admin Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Sejarah & Wawasan: