News Update
Nasional

BI Masuki Tahap Eksperimental Rupiah Digital untuk Transaksi Lintas Negara

Bank Indonesia memasuki tahap eksperimental Rupiah Digital untuk transaksi lintas negara setelah memperoleh fatwa DSN-MUI terkait digital currency dan stablecoin bank sentral.

Memuat gambar...
BI Masuki Tahap Eksperimental Rupiah Digital untuk Transaksi Lintas Negara

Foto: Teja J / Pexels

Bank Indonesia (BI) menyatakan Rupiah Digital memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur BI juga menyebut fatwa DSN-MUI terkait kehalalan digital currency dan stablecoin bank sentral.

Fondasi pembayarannya telah meluas. Hingga Juni 2026, QRIS memiliki 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant; 96,68 persen di antaranya UMKM. Pada semester I 2026, QRIS memproses 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen tahunan.

Pengembangan lintas negara membuka peluang bagi perdagangan, pariwisata, dan remitansi, tetapi membutuhkan keamanan siber, perlindungan data, kepastian hukum, serta interoperabilitas. Rupiah Digital dirancang sebagai pelengkap uang kartal dan klaim langsung kepada bank sentral.

BIS mencatat 85 dari 93 bank sentral mengeksplorasi CBDC pada 2024. Di sisi lain, sekitar 98 persen nilai stablecoin global berdenominasi dolar AS pada 2026. Perkembangan ini menempatkan Rupiah Digital dalam agenda menjaga relevansi rupiah di ekonomi digital.

Berita lainnya