News Update
Nasional

Dudy Kaji Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Selain Penerbangan

Menhub Dudy Purwagandhi menugaskan BKT mengkaji tarif batas atas dan bawah untuk transportasi nonpenerbangan demi menjaga keselamatan di tengah persaingan usaha.

Memuat gambar...
Dudy Kaji Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Selain Penerbangan

Foto: Max W / Pexels

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk transportasi umum di luar penerbangan, termasuk penyeberangan. Kajian itu disampaikan di Bandung pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Dudy menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan menelaah opsi tersebut. Pemerintah belum menetapkan skema atau besaran tarif karena masih menunggu hasil kajian dan perlu menyesuaikannya dengan karakter tiap moda.

Menurut Dudy, batas tarif dimaksudkan agar persaingan usaha tidak mendorong operator menekan biaya dengan mengurangi standar keselamatan. Ia mengakui sebagian negara tidak menerapkan mekanisme serupa pada sektor transportasi.

Di sisi lain, Kemenhub juga merampungkan revisi formula TBA tiket pesawat dan meninjau Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 sebelum mengevaluasi KM 106/2019. Bagi pasar, dampak langsung belum terlihat karena kebijakan nonpenerbangan masih berupa kajian, bukan aturan berlaku.

Sumber: CNN Indonesia

Berita lainnya