News Update
Nasional

Kemnaker Catat 63.789 Laporan PHK hingga September 2026

Kemnaker mencatat 63.789 pekerja melaporkan PHK melalui sistem JKP pada Januari-September 2026; Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi.

Memuat gambar...
Kemnaker Catat 63.789 Laporan PHK hingga September 2026

Foto: Liliana Drew / Pexels

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan laporan pekerja dalam sistem tersebut.

Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi, sebanyak 13.044 orang. Berikutnya Banten dengan 7.733 orang, Jawa Timur 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang. Data itu dikelompokkan menurut provinsi domisili tenaga kerja.

Sebelum diolah menjadi statistik, laporan PHK dideduplikasi secara kondisional berdasarkan kesamaan NIK dan tanggal kejadian. Catatan dengan jarak kurang dari enam bulan diidentifikasi sebagai duplikasi. Kemnaker juga menyatakan angka dapat berubah mengikuti pembaruan dan tanggal cut-off pengolahan.

Data tersebut memberi gambaran tentang tekanan pada tenaga kerja, tetapi tidak menunjukkan dampak langsung terhadap indeks saham, emiten, atau aset kripto tertentu. Karena itu, angka PHK ini menjadi konteks ekonomi domestik, bukan bukti pergerakan pasar atau respons investor.

Sumber: CNN Indonesia

Berita lainnya