Perpres 27/2026 Muat Batas Biaya Platform Ojol 8 Persen
Perpres 27/2026 memuat batas biaya platform ojol 8 persen; Grab dan Gojek menyebut skema roda dua sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Foto: ROMAN ODINTSOV / Pexels
Pemerintah dan DPR menuntaskan pembahasan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 8 Oktober 2026. Aturan ini memasukkan batas biaya platform transportasi daring maksimal 8 persen, termasuk untuk layanan ojek online roda dua.
Grab dan Gojek menyatakan skema 8 persen untuk layanan penumpang GrabBike dan GoRide telah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Pengaturan pengantaran makanan dan barang masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.
Kemenhub menangani angkutan penumpang, sedangkan Komdigi mengatur layanan makanan dan barang. Aturan turunan untuk dua layanan itu belum tersedia.
Batas komisi berpotensi memengaruhi pendapatan atau profitabilitas aplikator. YLKI meminta biaya tambahan atau kenaikan tarif tidak dialihkan ke konsumen. Konsumen juga harus tetap mendapat layanan aman, nyaman, dan selamat melalui pengawasan serta transparansi biaya bagi seluruh pengguna layanan.





