Sumsel Awasi 15 Komoditas, Siapkan Sanksi Pelanggaran HET
Disdag Sumsel memperketat pengawasan 15 komoditas pangan strategis di 17 kabupaten dan kota setelah sidak menemukan disparitas harga.

Foto: Michael Li / Pexels
Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan atas 15 komoditas pangan strategis yang harganya diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan setelah sidak gabungan menemukan disparitas harga.
Sidak tersebut dilakukan Disdag Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pangan Nasional di 17 kabupaten dan kota. Pemeriksaan itu menjadi dasar penyiapan sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar ketentuan HET.
Informasi yang tersedia belum merinci bentuk dan tingkatan sanksi yang akan diterapkan. Pemerintah daerah menempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk menindak pelanggaran harga tanpa menyebut nominal denda atau batas waktu penerapannya.
Dari sisi pasar pangan, temuan disparitas menunjukkan harga komoditas strategis belum seragam di seluruh wilayah. Pengawasan dan ancaman sanksi diarahkan untuk memperkuat kepatuhan pedagang terhadap HET serta membantu menjaga keterjangkauan harga konsumen.
Sumber: Antara





