Trump Teken UU Tarif hingga 100% bagi Pembeli Minyak Rusia
Donald Trump menandatangani UU yang membuka jalan bagi tarif hingga 100% terhadap negara pembeli minyak dan gas Rusia, termasuk China dan India.

Presiden AS Donald Trump menandatangani UU sanksi Rusia pada 18 September 2026. Aturan ini membuka kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara yang membeli minyak dan gas Rusia.
Tarif tersebut diwajibkan berlaku dalam 30 hari untuk barang dari lima importir terbesar energi Rusia, negara yang melakukan pembelian baru, serta pihak yang membantu penghindaran sanksi.
China dan India termasuk pembeli terbesar minyak Rusia dan berpotensi menjadi sasaran. UU itu juga mencakup sanksi terhadap pejabat, bank, sektor energi, dan armada kapal yang digunakan untuk menghindari pembatasan.
Jika pembelian minyak Rusia berkurang tajam, negara-negara tersebut dapat berebut pasokan alternatif di tengah tekanan pada jalur energi global. Kondisi ini berisiko mendorong kenaikan harga minyak.





