Illinois Tunda Pajak Kripto 0,2% hingga 1 Juli, Menunggu Persetujuan Hakim
Illinois menunda pajak transaksi aset kripto 0,2% hingga 1 Juli, tetapi kesepakatan itu masih menunggu persetujuan hakim.

Foto: Lara Jameson / Pexels
Illinois menunda penerapan pajak transaksi aset kripto sebesar 0,2% hingga 1 Juli, dari rencana awal 1 Januari 2027. Kesepakatan itu dicapai pada 30 September antara pejabat negara bagian dan perwakilan industri, tetapi masih menunggu persetujuan hakim.
Digital Chamber dan Illinois Blockchain Association merundingkan penundaan tersebut agar sengketa hukum berjalan tanpa tekanan kewajiban pajak yang segera berlaku. Gugatan industri menyoal validitas aturan dan dugaan pertentangan dengan Internet Tax Freedom Act.
Pajak itu menyasar aktivitas pertukaran, transfer, dan penyimpanan aset digital oleh nasabah Illinois. Kewajiban pemungutan berlaku bagi broker yang memiliki kehadiran fisik di negara bagian atau penerimaan bruto sedikitnya US$100.000.
Penundaan memberi pelaku usaha dan pengguna waktu menghadapi kewajiban kepatuhan yang dinilai mahal, sementara proses hukum berlanjut. Jika hakim menyetujui kesepakatan, kedua pihak dapat fokus pada pokok perkara dan upaya pencabutan pajak.





