Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyatakan bahwa timah layak menjadi salah satu komoditas yang wajib dijual lewat Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Alasannya, menurut dia, posisi Indonesia di pasar timah dunia sudah cukup kuat untuk ikut menentukan harga. Pernyataan itu disampaikan kepada Bloomberg Technoz.
Usulan ini datang tiga pekan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan BMKS dan menyebut timah sebagai komoditas pertama yang diperdagangkan. Namun ada jarak antara "layak diwajibkan" dan "sudah diwajibkan", dan jarak itulah yang perlu dibaca investor dengan teliti.
Angka yang Dipakai Perhapi sebagai Dasar
Menurut Sudirman, Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia setelah China. Ia menyebut Indonesia memasok sekitar 20% kebutuhan logam timah dunia, dengan cadangan logam timah sebesar 2 juta metrik ton atau sekitar 17% dari total cadangan dunia (Bloomberg Technoz, 9 Oktober 2026).
Dari posisi itu Sudirman menarik kesimpulan bahwa Indonesia sepantasnya bisa menjadi penentu harga timah dunia, dengan mewajibkan penjualannya lewat BMKS.
Angka-angka tersebut adalah pernyataan Perhapi, bukan data yang saya verifikasi sendiri. Pembaca yang ingin mencocokkannya bisa membuka publikasi Mineral Commodity Summaries milik US Geological Survey, yang memuat estimasi produksi dan cadangan timah per negara.
Di Mana Posisi Aturannya Sekarang
Dasar hukum BMKS adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang itu menempatkan pengaturan dan pengawasan BMKS di bawah OJK mulai 1 Januari 2027 (InfobankNews). Berikut urutan peristiwa yang sudah tercatat:
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 9 September 2026 | Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK | Bisnis.com |
| 15 September 2026 | Sarjito menyebut transaksi perdana lewat entitas Icomex diharapkan 4 Januari 2027 | Rapat kerja dengan Komisi XI, dikutip IMA |
| 17 September 2026 | OJK meluncurkan BMKS, timah ditetapkan sebagai komoditas pertama | Kontan |
| 18 September 2026 | OJK menerbitkan POJK 15/2026 dan POJK 16/2026 | IMA, Bisnis.com |
| 1 Januari 2027 | POJK 16/2026 berlaku, kewenangan beralih dari Bappebti ke OJK | IMA |
POJK 16/2026 mengatur modal disetor minimal Rp1 triliun bagi penyelenggara bursa mineral (Bisnis.com, 19 September 2026).
Soal daftar komoditas, Sarjito pada 9 September 2026 menyatakan BMKS masih menunggu Peraturan Presiden yang akan menentukan mineral dan komoditas strategis apa saja yang bisa diperdagangkan, dan pembukaannya akan bertahap (Bisnis.com). Pada 15 September, ia menyebut timah dan feronikel sebagai komoditas awal. Saya belum menemukan laporan bahwa Perpres tersebut sudah terbit per 9 Oktober 2026, jadi status "wajib" untuk timah masih berupa rencana dan penilaian, bukan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Timah yang Pertama
Sarjito menjelaskan bahwa timah sudah lama diperdagangkan di bursa berjangka dalam negeri, tetapi partisipasinya masih terbatas. Menurut dia, keterlibatan MIND ID, holding BUMN pertambangan, bisa mendorong lebih banyak pelaku masuk sehingga likuiditas terbentuk (Investortrust, September 2026). Ia juga mengaitkannya dengan agenda hilirisasi dan pemanfaatan kapasitas smelter.
Jakarta Futures Exchange (JFX) punya klaim yang lebih percaya diri. Direkturnya, Yazid Kanca Surya, menyebut pembeli dari China, Jepang, Singapura, dan Eropa tetap bertransaksi timah di JFX meski tidak ada kewajiban. JFX juga melaporkan volume perdagangan timah melampaui 300.000 ton dengan nilai sekitar US$8 miliar (Investortrust). Cakupan periode angka itu tidak saya temukan di kutipan yang tersedia, jadi pembaca sebaiknya memeriksa laporan aslinya sebelum membandingkannya dengan angka lain. Klaim ini juga datang dari penyelenggara bursa sendiri.
Dua Pembacaan atas Mandat Bursa
Pembacaan optimis. Selama ini harga banyak komoditas strategis Indonesia mengacu ke pasar luar negeri. Mewajibkan transaksi lewat bursa domestik memusatkan penawaran di satu tempat, dan harga yang terbentuk bisa dipakai sebagai acuan. OJK dan JFX berharap Indonesia bergerak ke arah itu.
Pembacaan skeptis. Analis komoditas Wahyu Laksono dari Tranderindo mengingatkan bahwa pergantian lembaga pengawas tidak otomatis menjadikan Indonesia penentu harga. Acuan harga mineral dunia saat ini masih bertumpu pada standar global seperti London Metal Exchange (LME), dan harga acuan yang sehat bergantung pada likuiditas pasar (Bloomberg Technoz, 22 September 2026, dikutip IMA). Ia menyebut perlunya mekanisme lindung nilai (hedging, yaitu cara mengunci harga untuk mengurangi risiko fluktuasi) yang efisien, biaya transaksi kompetitif, dan logistik pengiriman fisik yang lancar. Tanpa itu, pembeli global berpotensi pindah ke pasar lain.
Kedua pandangan itu bisa benar secara bersamaan. Mandat bursa menjamin ada pasokan yang lewat, tetapi tidak menjamin ada pembeli yang betah.
Apa Artinya bagi Emiten dan yang Perlu Dipantau
Kontan pada 18 September 2026 menulis proyeksi bahwa penetapan timah sebagai komoditas BMKS bisa menjadi katalis positif bagi kinerja PT Timah Tbk (TINS). Rincian asumsinya berada di balik akses berbayar dan belum saya verifikasi. Dari sisi lain, kewajiban bertransaksi lewat bursa juga menambah biaya kepatuhan dan mengubah cara penetapan harga jual, sehingga dampaknya ke margin belum bisa ditebak dari kebijakannya saja. Tidak ada data publik yang saya temukan tentang berapa porsi penjualan TINS yang sudah lewat bursa saat ini.
Yang perlu dipantau:
- Terbitnya Perpres daftar komoditas strategis, karena di situ status wajib atau tidaknya timah ditetapkan.
- Izin operasional bursa dan transaksi perdana Icomex yang ditargetkan awal Januari 2027.
- Volume dan jumlah peserta perdagangan timah setelah bursa berjalan, dibandingkan dengan volume JFX sebelumnya.
- Ketentuan teknis soal gudang terdaftar, standar mutu, dan lindung nilai, yang menurut Wahyu menentukan apakah pembeli asing bertahan.
- Laporan keuangan TINS berikutnya di IDX, terutama komentar manajemen tentang penjualan lewat bursa.
Referensi & Resources:
- Bloomberg Technoz, "Timah Dinilai Bakal Jadi Komoditas yang Wajib Dijual via BMKS", 9 Oktober 2026: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/124071/timah-dinilai-bakal-jadi-komoditas-yang-wajib-dijual-via-bmks
- Indonesian Mining Association (memuat ulang Bloomberg Technoz), "BMKS di Bawah OJK Dinilai Tak Otomatis Bikin RI Jadi Price Maker", 22 September 2026: https://ima-api.org/bmks-di-bawah-ojk-dinilai-tak-otomatis-bikin-ri-jadi-price-maker/
- CNBC Indonesia, "Timah Jadi Komoditas Perdana di Bursa Mineral RI", 17 September 2026: https://cnbcindonesia.com/market/20260917070632-17-768554/timah-jadi-komoditas-perdana-di-bursa-mineral-ri
- Bisnis.com, "Bos BMKS Sarjito: Pembentukan Bursa Komoditas Mulai dari Nol", 9 September 2026: https://market.bisnis.com/read/20260909/94/2002764/bos-bmks-sarjito-pembentukan-bursa-komoditas-mulai-dari-nol
- Bisnis.com, "OJK Tetapkan Modal Minimal BMKS Rp1 Triliun", 19 September 2026: https://market.bisnis.com/read/20260919/94/2005483/ojk-tetapkan-modal-minimal-bmks-rp1-triliun
- Investortrust, "Timah Jadi Komoditas Pertama Diperdagangkan di BMKS, Ini Alasannya": https://www.investortrust.id/market/116358/timah-jadi-komoditas-pertama-diperdagangkan-di-bmks-ini-alasannya
- Investortrust, "Perdagangan Timah JFX Tembus 300.000 Ton, Nilai Capai US$ 8 Miliar": https://www.investortrust.id/financial/114199/perdagangan-timah-jfx-tembus-300000-ton-nilai-capai-us-8-miliar
- InfobankNews, "OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral": https://infobanknews.com/ojk-tambah-kepala-eksekutif-baru-untuk-awasi-bursa-mineral
- Kontan, "Timah Jadi Komoditas Icomex, Prospek TINS Semakin Cerah", 18 September 2026: https://insight.kontan.co.id/news/timah-jadi-komoditas-icomex-prospek-tins-semakin-cerah
- US Geological Survey, Mineral Commodity Summaries (rujukan pembanding data produksi dan cadangan): https://www.usgs.gov/centers/national-minerals-information-center/mineral-commodity-summaries
