Mulai 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang terbit 21 September 2026. Saham yang selama ini terkunci di angka Rp50 sekarang punya ruang bergerak jauh lebih rendah, dan seluruh saham di pasar reguler bisa saja mencatatkan harga di kisaran Rp1 hingga Rp10 per lembar.
Begitu angka Rp1 muncul di layar, godaan terbesar investor ritel adalah membaca angka itu sebagai "murah". Padahal harga per lembar tidak pernah jadi ukuran murah atau mahalnya sebuah saham. Kesalahan yang sama sudah lama terjadi setiap kali emiten melakukan stock split, jauh sebelum aturan Rp1 ini ada. Artikel ini membedah kenapa nominal harga menyesatkan, dan metrik apa yang sebaiknya dipakai sebagai gantinya.
Kenapa Angka Rp1 Hanya Perubahan Bentuk, Bukan Nilai
Harga saham yang tertulis di aplikasi sekuritas adalah hasil bagi antara kapitalisasi pasar perusahaan dengan jumlah lembar saham yang beredar. Ubah salah satu variabelnya, dan angka di layar ikut berubah, tanpa nilai perusahaan bergeser sedikit pun.
Stock split adalah contoh paling jelas. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencatatkan harga Rp94.000 per saham pada penutupan 29 Januari 2026, dan manajemen menilai harga itu membuat satu lot saham tidak terjangkau bagi investor kecil. Perseroan lalu memecah saham dengan rasio 1:25, sehingga nilai nominal turun dari Rp25 menjadi Rp1 dan jumlah saham beredar melonjak dari 7,70 miliar menjadi 192,63 miliar lembar. Contoh lain, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) yang ditutup di Rp4.170 pada 12 Mei 2026, memecah sahamnya dengan rasio 1:5 sehingga nilai nominal turun dari Rp25 menjadi Rp5.
| Emiten | Harga acuan sebelum split | Rasio stock split | Nominal lama | Nominal baru |
|---|---|---|---|---|
| DSSA | Rp94.000 (29 Jan 2026) | 1:25 | Rp25 | Rp1 |
| RAJA | Rp4.170 (12 Mei 2026) | 1:5 | Rp25 | Rp5 |
Kedua manajemen menegaskan hal yang sama: stock split tidak mengubah hak maupun nilai kepemilikan pemegang saham. Jumlah lembar bertambah, harga per lembar turun proporsional, tapi total nilai investasi di tangan investor tetap sama persis. Logika ini berlaku identik pada aturan Rp1 yang baru berlaku. Harga rendah di layar bisa muncul karena penyesuaian teknis semacam ini, bukan karena perusahaan tiba-tiba jadi lebih murah.
Metrik yang Sebenarnya Menentukan Mahal atau Murah
Kalau harga per lembar bukan ukurannya, apa yang sebaiknya dilihat? Tiga metrik dasar berikut menjawab pertanyaan itu dengan cara yang lebih adil terhadap ukuran perusahaan.
| Metrik | Cara hitung sederhana | Yang ditunjukkan |
|---|---|---|
| Kapitalisasi pasar | Harga per lembar dikali jumlah saham beredar | Total nilai perusahaan menurut pasar saat ini |
| PBV (Price to Book Value) | Harga saham dibagi nilai buku per saham | Seberapa besar harga dibanding aset bersih perusahaan |
| PER (Price to Earnings Ratio) | Harga saham dibagi laba bersih per saham | Berapa tahun laba berjalan dibutuhkan untuk menyamai harga saat ini |
Nilai buku per saham didapat dari total ekuitas perusahaan dibagi jumlah saham beredar, sedangkan laba per saham (EPS) didapat dari laba bersih dibagi jumlah saham beredar. Karena keduanya ikut menyesuaikan proporsional saat terjadi stock split atau perubahan nominal, PBV dan PER hasil akhirnya tidak berubah signifikan hanya karena harga per lembar berubah bentuk.
Angka PBV atau PER sendiri juga tidak berarti apa-apa tanpa pembanding. PBV 1,5 kali bisa dibilang wajar untuk satu sektor dan terlalu tinggi untuk sektor lain. Cara yang lebih jujur adalah membandingkan PBV atau PER sebuah emiten dengan rata-rata historisnya sendiri dalam beberapa tahun terakhir, atau dengan emiten lain yang bergerak di sektor sejenis. Data untuk menghitung ini tersedia di laporan keuangan yang dipublikasikan emiten melalui IDX, bukan dari harga yang tertera di aplikasi trading semata.
Aturan Rp1 dan Papan Pemantauan Khusus: Konteks yang Perlu Dipahami
Aturan harga minimum Rp1 tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dalam tiga bulan terakhir, disertai likuiditas rendah, yaitu nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 lembar, masuk ke Papan Pemantauan Khusus sejak ketentuan itu efektif berlaku 24 Februari 2025 menurut pengumuman resmi IDX. Data per 20 Agustus 2026 mencatat 46 emiten berada tepat di level Rp50 dan berpotensi langsung terdampak begitu batas minimum baru diberlakukan.
Bersamaan dengan penghapusan batas Rp50, BEI juga merombak skema auto rejection. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI yang terbit 23 September 2026, batas auto rejection atas dan bawah (ARB) asimetris 15 persen tetap berlaku untuk saham berharga di atas Rp10 hingga 31 Desember 2026, sementara saham di rentang Rp1 sampai Rp10 memakai batas ARA dan ARB sebesar Rp1 per tik. Skema ARB simetris penuh baru diterapkan mulai 1 Januari 2027.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut tujuan utama kebijakan ini adalah membuka ruang price discovery dan meningkatkan likuiditas saham yang selama ini stagnan di level Rp50, bukan untuk membuat saham "lebih murah" secara nilai. Price discovery berarti harga dibiarkan bergerak mengikuti keseimbangan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, termasuk kemungkinan turun lebih dalam jika tekanan jual memang lebih besar dari minat beli.
Risiko yang Sering Diabaikan: Harga Rendah Juga Bisa Berarti Bahaya
Tesis yang sering muncul: harga saham yang jatuh ke level sangat rendah berarti pasar sedang salah menilai, dan ada peluang koreksi ke atas begitu persepsi membaik.
Yang bisa membuat pembacaan ini keliru:
- Saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus umumnya bukan sekadar kurang diminati, melainkan memenuhi kriteria fundamental yang cukup berat, seperti opini disclaimer dari auditor atas laporan keuangan terakhir, tidak membukukan pendapatan, atau memiliki ekuitas negatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi IDX.
- Likuiditas yang sangat rendah membuat harga mudah bergerak tajam dengan volume transaksi kecil, sehingga satu atau dua transaksi saja bisa menggeser harga signifikan tanpa mencerminkan penilaian pasar yang luas.
- Dengan auto rejection yang lebih longgar di rentang harga rendah, volatilitas harian saham-saham ini berpotensi lebih liar dibanding sebelumnya, yang berarti risiko turun lebih dalam sama besarnya dengan potensi naik.
Dua sisi ini perlu dipegang bersamaan. Harga rendah bisa jadi cerminan pasar yang belum sepenuhnya menghargai sebuah bisnis, tapi bisa juga cerminan masalah nyata yang memang layak membuat harga turun. Membedakan keduanya hanya bisa dilakukan lewat laporan keuangan dan keterbukaan informasi resmi emiten, bukan dari besar kecilnya angka di layar.
Yang Perlu Dipantau
Implementasi penuh aturan harga minimum Rp1 mulai 28 September 2026 layak diperhatikan pada pekan-pekan awal, terutama pada saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50, untuk melihat apakah harga benar-benar bergerak mencari keseimbangan baru atau justru menambah volatilitas tanpa arah yang jelas.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus juga masih dalam proses penyesuaian oleh BEI menyusul perubahan batas harga ini, sehingga daftar emiten yang masuk atau keluar dari papan tersebut berpotensi berubah dalam beberapa bulan ke depan. Laporan keuangan kuartal berjalan tetap jadi sumber utama untuk menghitung ulang PBV dan PER setiap kali harga saham bergerak signifikan, termasuk pada saham yang baru saja mengalami stock split atau penyesuaian nominal.
Referensi & Resources:
- BEI: Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1 - ANTARA News
- Akhir Era Saham Gocap dan Hal-Hal Seputarnya - Suar.id
- BEI Hapus Batasan Harga Saham Rp50, Cek Daftar Emitennya - Terkini24
- BEI Targetkan Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 - Investortrust.id
- Ketentuan Papan Pemantauan Khusus - Pengumuman Resmi IDX
- Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Resmi Rencanakan Stock Split - Kontan
- RAJA Rencanakan Stock Split 1:5 - Bareksa
- Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 - OJK
