Short Selling Dibuka Lagi di BEI - Cara Kerja dan Risikonya

BEI resmi mengaktifkan lagi short selling pada September 2026, tapi mekanisme dan risikonya jauh berbeda dari jual beli saham biasa.

#edukasiinvestasi #shortselling #bursaefekindonesia #manajemenrisiko #literasikeuangan

Kreator Moco
7 menit baca
Memuat gambar...
Short Selling Dibuka Lagi di BEI - Cara Kerja dan Risikonya

Pada 28 September 2026 ini, Bursa Efek Indonesia dijadwalkan menerbitkan Daftar Efek Short Selling, sekitar dua minggu setelah instrumen ini resmi diaktifkan kembali pada 15 September 2026 lewat Pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 (BEI, 14 September 2026). Daftar itu baru akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026. Reaktivasi ini terjadi setelah short selling dihentikan total sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020 (Seruji, September 2026).

Bagi banyak investor ritel, ide untung ketika harga saham turun terdengar asing sekaligus menggoda. Tapi mekanismenya jauh lebih rumit daripada beli rendah jual tinggi, dan bentuk risikonya juga berbeda. Sebelum tertarik mencobanya, ada baiknya memahami dulu cara kerja, syarat, dan batasnya.

Apa Itu Short Selling, dan Kenapa Berbeda dari Jual Beli Saham Biasa

Secara hukum, definisi short selling ada di Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024: transaksi penjualan efek dengan efek yang dijual belum dimiliki penjual pada saat transaksi berlangsung (Hukumonline, pembaruan 26 Maret 2026). Di transaksi saham biasa, investor membeli lebih dulu, baru menjual di kemudian hari. Di short selling, urutannya dibalik. Investor menjual dulu saham yang dipinjam, baru membelinya kembali belakangan untuk mengembalikan pinjaman itu.

PDF page 1

Investor yang melakukan ini biasanya menilai harga saham tertentu akan turun. Kalau penilaiannya benar, ia bisa membeli kembali di harga lebih rendah dan mengantongi selisihnya. Kalau salah, ia harus membeli kembali di harga lebih tinggi dan menanggung selisih itu sebagai kerugian. Di titik inilah letak perbedaan mendasarnya dari investasi saham konvensional yang biasa dipelajari investor ritel pemula.

Cara Kerja Short Selling, Langkah demi Langkah

Mekanisme short selling di BEI berjalan lewat empat tahap. Pertama, investor memilih saham yang masuk Daftar Efek Short Selling terbitan BEI, karena tidak semua saham bisa dipakai (Kontan, September 2026). Kedua, investor meminjam saham itu dari perusahaan sekuritas lewat mekanisme Pinjam Meminjam Efek, bukan mengambil dari portofolio sendiri. Ketiga, saham pinjaman itu dijual di pasar pada harga saat itu. Keempat, ketika dan jika harga turun sesuai perkiraan, investor membeli kembali saham yang sama untuk dikembalikan ke sekuritas (TICMI, September 2026).

Sebagai ilustrasi saja, bukan rekomendasi atau prediksi atas saham riil manapun: anggap investor meminjam dan menjual saham fiktif berkode ABCD di harga Rp2.000 per lembar. Sepekan kemudian harganya turun ke Rp1.800, dan investor membelinya kembali untuk dikembalikan ke sekuritas. Selisih Rp200 per lembar itu jadi potensi keuntungan kotor, sebelum dipotong biaya transaksi dan biaya pinjam saham. Sebaliknya, bila harga ABCD justru naik ke Rp2.200, investor tetap wajib membeli kembali di harga itu, sehingga rugi Rp200 per lembar ditambah biaya (angka diadaptasi dari ilustrasi TICMI, September 2026).

PDF page 2

Ada juga varian Intraday Short Selling, di mana posisi wajib ditutup pada hari bursa yang sama dan tidak boleh menginap ke hari berikutnya (Pasbana, September 2026). Indonesia juga tidak mengizinkan naked short selling, yaitu menjual saham tanpa proses pinjam meminjam lebih dulu. Setiap short selling di BEI wajib melalui skema pinjam meminjam efek resmi (Pasbana, September 2026).

Kenapa Instrumen Ini Baru Diaktifkan Lagi Sekarang

Short selling sebenarnya bukan hal baru di BEI, tapi perjalanannya penuh jeda dan penundaan berkali kali.

Tanggal Peristiwa
Maret 2020 Short selling dihentikan total akibat pandemi Covid-19
17 September 2025 OJK menerbitkan Surat Nomor S-101/D.04/2025, menunda rencana aktivasi ulang
13 Maret 2026 OJK memperpanjang penundaan lewat Surat Nomor S-9/D.04/2026
9 September 2026 OJK menerbitkan Surat Nomor S-113/D.04/2026 tentang kebijakan auto rejection, trading halt, dan short selling
14 September 2026 BEI mengumumkan reaktivasi lewat Pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026
15 September 2026 Implementasi short selling mulai berlaku secara bertahap
28 September 2026 BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling
Oktober 2026 Daftar tersebut mulai efektif berlaku

Sumber: Kontan, TICMI, Seruji, Krusial (September 2026).

PDF page 3

Sebagai konteks pasar, reaktivasi ini berjalan ketika IHSG berada di level 6.436,85 pada penutupan 16 September 2026, sepekan setelah aktivasi bertahap dimulai (Pasardana.id, 16 September 2026). Perlu diluruskan juga, Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 yang terbit pada periode yang sama mengatur soal kepemilikan saham Bursa Efek dan demutualisasi, bukan regulasi yang secara khusus mengaktifkan short selling. Dua hal ini sering tertukar di pemberitaan (Obrolanbisnis, September 2026).

Syarat, Batasan, dan Risiko yang Wajib Dipahami

Per akhir September 2026, baru dua Anggota Bursa yang mengantongi izin memfasilitasi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas (Sahamdaily, September 2026). Sekuritas lain yang ingin ikut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk rata-rata nilai transaksi harian selama sebulan terakhir, dengan batas maksimum short selling sebesar 0,02 persen dari saham beredar (IDN Times, September 2026).

Beberapa batasan lain yang perlu diketahui investor ritel:

PDF page 4
  • Investor dibatasi khusus investor berpengalaman, bukan pemula (IDN Times, September 2026).
  • Saham yang bisa di-short hanya yang masuk kelompok LQ45 yang likuid, bukan saham berharga Rp50 atau lebih rendah (Industry.co.id, September 2026).
  • Jaminan awal minimal 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai ketentuan masing-masing Anggota Bursa (CNBC Indonesia, September 2026).
  • Harga jual short selling harus sama atau lebih tinggi dari harga transaksi terakhir, untuk mencegah tekanan jual berantai (Industry.co.id, September 2026).
  • BEI berwenang menghentikan transaksi kapan saja saat kondisi pasar bergejolak (IDN Times, September 2026).

Tesis yang sering dipakai untuk mendukung dibukanya kembali instrumen ini: short selling menambah pilihan strategi dan bisa memperbaiki likuiditas pasar saat tren sedang turun. Tapi ada sisi lain yang perlu ditimbang. Kerugian short selling secara teori tidak terbatas, karena harga saham bisa naik tanpa batas atas, sementara potensi untung dari posisi short paling besar hanya terjadi bila harga saham menyentuh nol. Jika nilai jaminan turun di bawah ketentuan, sekuritas bisa mengeluarkan margin call, dan bila tidak dipenuhi, posisi bisa ditutup paksa pada harga yang mungkin sedang tidak menguntungkan investor (Obrolanbisnis, September 2026). Sejumlah pelaku pasar juga mempertanyakan kesiapan pengawasan bursa, mengingat instrumen ini dibuka di tengah maraknya kasus saham berkapitalisasi kecil yang pergerakannya dianggap tidak wajar (Seruji, September 2026).

Beberapa kesalahan pemahaman yang umum terjadi pada investor pemula:

  • Menyamakan short selling dengan trading margin biasa, padahal arah risikonya berlawanan. Margin memperbesar risiko rugi saat harga turun, short selling justru merugi saat harga naik.
  • Mengira kerugian short selling punya batas atas seperti membeli saham biasa, yang maksimal rugi sebesar modal, padahal secara teori harga saham tidak punya batas atas.
  • Melupakan biaya pinjam saham dan bunga fasilitas saat menghitung potensi keuntungan.
  • Berasumsi semua saham di BEI bisa langsung di-short setelah 15 September 2026, padahal hanya saham dalam Daftar Efek Short Selling yang memenuhi syarat.

Yang Perlu Dipantau Investor Ritel

Beberapa hal konkret yang layak dipantau ke depan: penerbitan Daftar Efek Short Selling BEI pada 28 September 2026 beserta keberlakuannya di Oktober 2026, karena daftar inilah yang menentukan saham apa saja yang benar benar bisa ditransaksikan. Perlu dicek juga ketentuan biaya pinjam saham dan margin dari masing-masing Anggota Bursa berizin, karena besarannya bisa berbeda antar sekuritas, serta perkembangan jumlah sekuritas yang mendapat izin di luar dua nama yang sudah ada.

PDF page 5

Belum ada data publik yang memadai soal berapa banyak investor ritel yang sudah memenuhi kriteria "investor berpengalaman" sesuai definisi BEI, karena rincian kriterianya belum dipublikasikan secara luas per akhir September 2026.

Yang perlu dipantau: rilis resmi Daftar Efek Short Selling BEI pada 28 September 2026, jadwal efektifnya di Oktober 2026, dan ketentuan biaya pinjam saham dari sekuritas yang Anda gunakan.


Referensi & Resources:

Kreator Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Edukasi & Literasi: