Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka transaksi short selling di pasar reguler. Implementasinya tertunda sejak 17 September 2025, dan OJK memperpanjang penundaan itu pada 13 Maret 2026 (CNBC Indonesia, 16 September 2026). Untuk tahap awal, fasilitas ini baru mencakup lima saham dan hanya bisa disediakan dua perusahaan sekuritas (CNBC Indonesia, 1 Oktober 2026).
Short selling berarti menjual saham yang belum Anda miliki, dengan harapan membelinya kembali di harga lebih murah. Konsepnya sederhana, tetapi arah risikonya terbalik dari kebiasaan kebanyakan investor ritel. Pemilik saham paling banyak kehilangan seluruh modalnya, sedangkan penjual short bisa rugi lebih besar dari nilai jual awalnya. Tulisan ini menjelaskan mekanismenya, aturan BEI per 1 Oktober 2026, dan hal yang bisa diperiksa pembaca sendiri.
Cara Kerja Short Selling: Meminjam, Menjual, Membeli Kembali
Investor meminjam saham lewat perusahaan efek, lalu menjualnya di pasar pada harga saat itu. Bila harga turun, investor membeli saham yang sama dengan harga lebih rendah dan mengembalikannya sesuai perjanjian pinjam-meminjam efek. Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi laba setelah dikurangi biaya transaksi dan biaya pinjam. Bila harga justru naik, investor harus membeli kembali di harga lebih tinggi dan menanggung selisihnya sebagai kerugian (CNBC Indonesia, 1 Oktober 2026, yang merujuk definisi OJK).
Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 6 Tahun 2024. Aturan teknisnya ada di Peraturan BEI Nomor II-H dan Nomor III-I, yang disetujui OJK pada 9 Oktober 2024 (ANTARA, 9 Oktober 2024). Karena sahamnya harus dipinjam lebih dulu, penjualan tanpa pinjaman (naked short selling) tidak diperbolehkan (Pluang, glosarium short selling).
Aturan Main di BEI per 1 Oktober 2026
OJK menilai pasar saham domestik sudah menunjukkan pemulihan, sehingga short selling dianggap dapat memperdalam likuiditas dan membuat pembentukan harga lebih efisien. Arahan itu tertuang dalam surat OJK S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 (Saham Daily). BEI lalu menerapkan pembiayaan short selling secara bertahap mulai 15 September 2026 dan menerbitkan daftar efek pada 28 September 2026 (Ajaib).
Daftar efek mengacu pada Pengumuman BEI No. Peng-00178/BEI.POP/09-2026 (Kontan, 1 Oktober 2026). Ringkasan ketentuannya, menurut CNBC Indonesia (1 Oktober 2026):
| Ketentuan | Isi |
|---|---|
| Saham yang boleh di-short | PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) |
| Sekuritas penyedia | PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) |
| Syarat nasabah | Rekening efek reguler minimal enam bulan, rekening khusus short selling, perjanjian pinjam-meminjam efek |
| Jaminan awal | Minimal 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi |
| Transaksi pertama | Total jaminan pembiayaan minimal 150% dari nilai transaksi |
| Jaminan yang harus dijaga | Minimal 135% dari nilai pasar posisi short |
| Bila di bawah 135% | Nasabah punya maksimal tiga hari bursa untuk memulihkan rasio; pada hari bursa keempat sekuritas wajib membeli efek untuk menutup sebagian atau seluruh posisi |
| Bila di bawah 120% | Sekuritas wajib segera membeli efek sampai rasio kembali minimal 135% |
| Harga order jual | Sama dengan atau lebih tinggi dari harga transaksi terakhir |
Daftar saham di atas hanya menggambarkan aturan yang berlaku. Ia bukan penilaian atas prospek saham-saham tersebut.
Mengapa Risiko Short Selling Tidak Simetris
Hitungan sederhana berikut memperlihatkan asimetrinya. Angka di bawah adalah ilustrasi aritmetika, bukan data pasar. Bila Anda menjual short di harga 100, laba maksimalnya 100 ketika harga menyentuh nol. Bila harga naik ke 150, Anda rugi 50. Bila naik ke 300, Anda rugi 200, dua kali lipat nilai jual awal. Harga saham tidak punya batas atas, sehingga kerugian secara teori tidak punya batas.
Aturan jaminan BEI mempercepat titik di mana keputusan keluar dari tangan Anda. Dengan asumsi jaminan awal 150% dari nilai jual dan tidak ada tambahan dana, rasio jaminan menyentuh 135% saat harga saham naik sekitar 11%, dan menyentuh 120% saat harga naik 25%. Ini hitungan penulis yang menyederhanakan banyak hal, termasuk biaya, tetapi arahnya jelas: kenaikan harga yang terlihat wajar bagi pemegang saham biasa dapat memicu pembelian paksa oleh sekuritas bagi penjual short.
Ada dua risiko lain yang sering luput:
- Short squeeze, yaitu kondisi ketika harga naik memaksa banyak penjual short membeli kembali, dan pembelian itu mendorong harga naik lebih jauh.
- Biaya pinjam yang berjalan setiap hari. Dalam ilustrasi BEI, posisi yang ditutup setelah 20 hari dengan asumsi bunga 15% per tahun menanggung biaya pinjam Rp8.333 (CNBC Indonesia, 16 September 2026). Angka itu konsisten dengan posisi senilai Rp1 juta menurut hitungan penulis. Biaya ini tetap berjalan meski harga saham tidak bergerak.
Dua Pandangan tentang Short Selling
Pendukungnya berargumen bahwa short selling memberi pasar jalan untuk menyuarakan pandangan negatif, sehingga harga lebih cepat mencerminkan informasi. Argumen ini sejalan dengan penilaian OJK di atas. Penelitian Alessandro Beber dan Marco Pagano di Journal of Finance (2013) mengkaji larangan short selling selama krisis 2007-2009. Mereka menemukan bahwa larangan merusak likuiditas, terutama pada saham kapitalisasi kecil, memperlambat penemuan harga terutama saat pasar turun, dan gagal menopang harga, kecuali mungkin pada saham keuangan Amerika Serikat (SSRN).
Pandangan sebaliknya datang dari kebiasaan regulator sendiri. Otoritas pernah melarang sementara short selling pada masa tekanan ekstrem, seperti 2008 dan 2020, untuk meredam tekanan jual (Pluang). BEI juga menekankan bahwa fitur ini hanya untuk investor berpengalaman (Saham Daily). Pelaksanaan di Indonesia sendiri tertunda dua kali, pada September 2025 dan Maret 2026. Alasan rinci penundaan itu tidak terdapat di sumber yang dirujuk tulisan ini, sehingga pembaca perlu membaca pengumuman OJK langsung bila ingin tahu pertimbangannya.
Ada pula pandangan dari sisi syariah. Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 menggolongkan short selling sebagai bai' al-ma'dum, jual beli sesuatu yang belum dimiliki, sehingga investor yang berpegang pada prinsip syariah dilarang melakukannya (CNBC Indonesia, 20 Juni 2024). Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah menyatakan DSN-MUI tidak berwenang melarang saham tertentu masuk daftar short selling, termasuk saham syariah (Bisnis.com, 19 Juni 2024). Pihak BEI menyampaikan bahwa short selling belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah kepada DSN-MUI (KabarBursa). Bagi pembaca yang mengikuti fatwa tersebut, pertanyaan boleh-tidaknya sudah terjawab sebelum membahas risiko.
Hal yang Bisa Diperiksa Pembaca Sendiri
Sebelum menimbang instrumen ini, ada beberapa pertanyaan yang bisa dijawab tanpa bantuan siapa pun. Berapa kerugian maksimal yang sanggup Anda tanggung bila harga naik 25% dari titik jual, dan apakah dana jaminan Anda cukup untuk menahannya selama tiga hari bursa? Apakah sekuritas Anda termasuk dari dua yang menyediakan fasilitas, dan berapa biaya pinjam serta bunga yang ia kenakan? Apakah ada rilis laporan keuangan, RUPS, atau aksi korporasi yang jatuh selama posisi terbuka? Lalu, apakah titik keluar sudah ditentukan sebelum posisi dibuka, bukan saat harga sudah bergerak?
Batas pengetahuan tulisan ini perlu disebutkan. Fasilitas ini baru berjalan sejak 1 Oktober 2026, sehingga belum ada data publik yang memadai tentang volume transaksi atau perilaku harga saham yang bisa di-short setelah pembukaan. Daftar efek dan ketentuan juga dapat berubah, jadi rujuklah selalu situs resmi BEI dan OJK.
Yang perlu dipantau: pengumuman BEI tentang perluasan daftar efek dan penambahan sekuritas penyedia setelah tahap awal, pembaruan Peraturan BEI Nomor II-H, serta ada tidaknya penundaan baru dari OJK, mengingat dua penundaan sebelumnya pada 17 September 2025 dan 13 Maret 2026.
Referensi & Resources:
- CNBC Indonesia, "Ini Perbedaan Aturan Short Selling BEI dengan Bursa Negara Lain", 1 Oktober 2026: https://www.cnbcindonesia.com/research/20261001141437-128-772518/ini-perbedaan-aturan-short-selling-bei-dengan-bursa-negara-lain
- CNBC Indonesia, "BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya", 16 September 2026: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260916105039-17-768297/bei-aktifkan-lagi-short-selling-ini-cara-kerjanya
- Kontan, "Daftar 5 Saham Short Selling dan Panduan Mekanisme Perdagangan Berlaku 1 Oktober 2026": https://stocksetup.kontan.co.id/news/daftar-5-saham-short-selling-dan-panduan-mekanisme-perdagangan-berlaku-1-oktober-2026
- Ajaib, "Short Selling Mulai Berlaku Hari Ini, BEI Terbitkan Daftar Saham 28 September 2026": https://ajaib.co.id/belajar/berita/short-selling-mulai-berlaku-hari-ini-bei-terbitkan-daftar-saham
- Saham Daily, "Transaksi Short Selling": https://www.sahamdaily.com/transaksi-short-selling/
- ANTARA (via IPOT), "OJK setujui perubahan aturan transaksi short selling efek", 9 Oktober 2024: https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=OJK_setujui_perubahan_aturan_transaksi_&news_id=188112&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=PG002&name=&search=y_general&q=,&halaman=1
- Pluang, "Transaksi Short Selling": https://pluang.com/blog/glossary/short-selling-saham
- Beber, A. dan Pagano, M. (2013), "Short-Selling Bans Around the World: Evidence from the 2007-09 Crisis", Journal of Finance 68(1): https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1502184
- CNBC Indonesia, "Segera Diluncurkan Bursa, MUI Nyatakan Short-Selling Haram", 20 Juni 2024: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240620133242-17-547797/segera-diluncurkan-bursa-mui-nyatakan-short-selling-haram
- Bisnis.com, "MUI Tegaskan Transaksi Saham Short Selling Haram!", 19 Juni 2024: https://market.bisnis.com/read/20240619/7/1775354/mui-tegaskan-transaksi-saham-short-selling-haram
- KabarBursa, "BEI Beri Penjelasan soal Short Selling yang Diharamkan MUI": https://www.kabarbursa.com/market-hari-ini/bei-beri-penjelasan-soal-short-selling-yang-diharamkan-mui
